Grid.ID - Pengacara kondang Hotman Paris tanggapi rencana Aura Kasih yang ingin melaporkan penyebar gosip dirinya dengan Ridwan Kamil. Hotman menyinggung soal fakta hingga pasal yang bisa dijerat.
Seperti diketahui, artis Aura Kasih membantah gosip perselingkuhan dirinya dengan Ridwan Kamil. Tak cuma membantah, pelantun lagu 'Mari Bercinta' itu juga akan melaporkan penyebar gosip perselingkuhan itu ke polisi.
Kini, kuasa hukum Aura Kasih tengah mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Setelah terkumpul, Aura Kasih akan membuat laporan ke kepolisian.
"Sebetulnya kita juga nggak tahu soal masalah (Aura) dengan Pak Ridwan Kamil. Dari Mbak Aura sendiri bilang itu nggak bener semua," tegas kuasa hukum Aura Kasih, Yanti Nurdin, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (25/12/2025).
"Jadi kita lagi coba kumpulin semua bukti-bukti yang ada. Kayaknya semakin parah ya saya lihat beritanya. Mungkin kalau kita udah cukup bukti semuanya, kita kiha siap-siap untuk laporin orang yang bikin isu nggak bener itu," papar Yanti Nurdin.
Aura Kasih ancam laporkan penyebar gosip dirinya dengan Ridwan Kamil, pengacara kondang, Hotman Paris ikut buka suara. Sebagai orang yang berkecimpung di dunia hukum, Hotman memberi pandangan terkait kasus yang dialami Aura Kasih.

Hal itu diketahui dari unggahan di kanal Youtube Intens Investigasi dilansir pada Minggu (28/12/2025). Di unggahan itu, Hotman Paris memberikan pandangan jika kabar perselingkuhan Aura Kasih dan Ridwan Kamil adalah berita hoaks.
Maka, penyebar gosip itu akan terkena pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE. Tak hanya itu, penyebar gosip itu juga akan terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Dugaan melapor penyebar berita bohong kena Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE, maka ancamannya 4 tahun," ujar Hotman Paris.
Lain halnya jika berita perselingkuhan itu benar adanya/bisa dibuktikan, maka posisi penyebar berita itu masih abu-abu. Hotman mengaku tak bisa berspekulasi lebih jauh apakah penyebar gosip itu akan terkena pidana atau tidak.
"Tapi kalau benar itu (perselingkuhan) bisa dibuktikan itu menjadi abu-abu apakah pidana atau tidak."
"Karena surat keputusan bersama dari Jaksa Agung sama Kapolri dan Menteri Komunikasi dan Digital, bahwa apa yang dilakukan fakta itu fakta juga merupakan bicara," jelas dia.
"Kalau di bawah lima tahun enggak bisa ditahan sampai putusan hukum tetap misalnya sampai kasasi, kalau itu sudah, baru ditahan," ujarnya.
Lebih lanjut, ayah tiga anak tersebut juga menganalisis tujuan para pelaku penyebar informasi perselingkuhan tersebut. Apakah sengaja menyebarkan kepada orang banyak atau hanya ingin membuat kegaduhan semata.

"Jadi, dilihat dari konteks perbuatannya sejauh mana dia melakukan itu? Seberapa aktif dia?"
"Apakah karena insiden doang dikasih ke temannya atau memang sengaja menyebarkan? Kalau disebarkan ke puluhan orang, ya berarti itu sudah niat menyebarkan," terangnya.
Demikianlah pandangan Hotman Paris soal Aura Kasih ancam laporkan penyebar gosip dirinya dengan Ridwan Kamil.
Seperti diketahui, rumor perselingkuhan Aura Kasih dan Ridwan Kamil bermula dari unggahan akun Threads @Novelia.puri. Akun itu menyinggung soal inisial RK, AK, dan LM yang diduga sebagai Ridwan Kamil, Aura Kasih dan Lisa Mariana.
“Ini beneran gak sih guys ??? Rumornya RK punya selingan selain LM yaituu si AK dari kalangan artis, kaget sih pas tau pantesan pernah nyaleg karena dicalonkan si RK, ternyata ini orangnya,” tulis akun tersebut.
Setelah itu, muncul foto-foto liburan diduga Aura Kasih dan Ridwan Kamil di Italia. Bahkan, banyak pula yang menyoroti kesamaan postingan dan lukisan keduanya yang dibagikan di medsos.