TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kemenimipas) kembali memindahkan sebanyak 130 narapidana dengan risiko tinggi atau high risk ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Dengan dipindahkannya 130 narapidana tersebut, maka total ada 1.882 narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan sepanjang 2025.
Baca juga: Ditjen PAS Beberkan Alasan Kekasih Tak Bisa Hubungi Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan
"Sampai menjelang tutup tahun ini total sudah 1.882 warga binaan high risk seluruh Indonesia kami pindahkan ke Nusakambangan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi dalam keterangannya, Minggu (28/12/2025).
Mashudi menyatakan, pemindahan para narapidana berisiko tinggi tersebut dilakukan guna menihilkan gangguan keamanan dan ketertiban yang disebabkan oleh para napi.
Sebab, di Lapas Nusakambangan para napi berisiko tinggi tersebut akan diberikan pendidikan dan pembinaan yang lebih ketat.
Napi berisiko tinggi merupakan mereka yang kedapatan bermasalah di dalam lapas seperti halnya menggunakan alat komunikasi handphone hingga mengedarkan narkoba dari dalam lapas.
"Pemindahan warga binaan high risk ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan salah satunya bertujuan untuk men-Zero-kan gangguan keamanan dan ketertiban, juga merupakan wujud penerapan pembinaan dan pengamanan sesuai dengan tingkat risiko," kata Mashudi.
"Kami berharap upaya ini dapat berdampak besar dalam peningkatan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan, khususnya Zero Narkotika dan HP seperti yang selalu diingatkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto," sambungnya.
Baca juga: Mendekam di Lapas Nusakambangan, Ammar Zoni Minta Kamelia Tak Khawatirkan Dirinya
Adapun 130 warga binaan high risk yang dipindahkan baru-baru ini berasal dari berbagai wilayah lapas di Indonesia yakni:
Di Nusakambangan mereka ditempatkan di lima lapas berbeda, yaitu:
"Dan yang juga sangat penting adalah perubahan perilaku warga binaan kami dapat lebih baik dan menyadari kesalahannya sampai nanti kembali lagi ke masyarakat sebagai warga negara yang baik," ucap dia.
Dalam proses pemindahan, pengawalan dilakukan secara berlapis dan ketat.
Ditjen Pas melibatkan tim dari Direktur Pengamanan dan Intelejen Direktorat Jendral Pemasyarakatan, petugas di Wilayah Ditjenpas Jambi, Riau dan Banten, PJR serta personel Brimob.
"Penerimaan dilakukan sesuai SOP, antara lain pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya," tutup Irfan, Kepala Lapas Kelas 1 Batu, sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan.
Hanya saja, Ditjen Pas tidak membeberkan secara detail identitas dari 130 narapidana yang kini telah dipindahkan ke Lapas Pulau Nusakambangan.