TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Seorang pria asal Kabupaten Batang tertangkap setelah mencuri sepeda motor di kawasan wisata Dieng.
Pelaku berinisial SAP alias AM (26) adalah warga Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.
Dia dibekuk Satreskrim Polres Wonosobo pada hari yang sama seusai aksinya pada Rabu (24/12/2025).
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan mengatakan, pengungkapan dilakukan dengan cepat.
Baca juga: Truk Bermuatan Keramik 38 Ton Seruduk Tugu dan Ruko di Kertek Wonosobo
• Viral Speed Bump di Jalan Letjend Sutoyo Purworejo Akibatkan Heri Patah Tulang, Ada yang Salah?
“Begitu laporan masuk sekira pukul 18.00, tim melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan petunjuk, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian."
"Kurang dari lima jam, pelaku kami identifikasi dan amankan bersama barang bukti,” ujar AKP Arif Kristiawan, Minggu (28/12/2025).
Lebih lanjut disampaikan, lokasi pencurian berada di area parkir penginapan Jaga Jiwa, tepatnya di Jalan Dieng, Desa Parikesit, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo.
Pelaku mencuri motor yang sedang terparkir.
Motor Honda Vario CBS 125 CC tahun 2022 warna biru tersebut milik UK (35), warga Kecamatan Wonosobo.
Saat kejadian, motor tidak digunakan langsung oleh pemiliknya.
Kendaraan disewakan kepada seorang wisatawan berinisial PSM (23), warga Kota Tangerang Selatan.
Motor diparkir sekira pukul 13.00. Hingga pada pukul 16.00, motor hendak digunakan kembali.
Namun kendaraan sudah tidak berada di lokasi parkir.
Korban dan saksi sempat mencari di sekitar penginapan, namun tidak ditemukan.
"Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Wonosobo sekira pukul 18.00," ucap AKP Arif.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang nilainya ditaksir mencapai Rp20 juta.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Petugas mengumpulkan keterangan saksi. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian juga diperiksa.
Dari hasil penyelidikan, polisi bisa melacak keberadaan pelaku.
Pelaku diketahui membawa motor hasil curian ke Kabupaten Batang.
Motor tersebut disembunyikan di sebuah lokasi kosong.
Baca juga: Nasib Pengendara Scoopy Viral Disambar Truk Rem Blong di Kecelakaan Kertek Wonosobo
• Nasib Pilu Nenek Elina, Diusir Paksa dari Rumahnya, Wajah Memar Dihajar Oknum Ormas di Surabaya
Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah warung kosong di kawasan Batang Industrial Park, Kecamatan Tulis.
Penangkapan dilakukan sekira pukul 23.00.
Selain pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya satu motor milik korban. Polisi juga menyita kunci palsu berbentuk kunci T.
Barang bukti lain turut disita yakni motor yang digunakan pelaku, helm, dan satu set jas hujan.
"Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Wonosobo," lanjutnya.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Wonosobo mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di kawasan wisata. (*)