TRIBUNMATARAMAN.COM, MALANG - Transaksi prostitusi daring atau prostitusi online ditengarai menjadi latar belakang pembunuhan perempuan di rumah kos di Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Motif pembunuhan di rumah kos Jalan Ikan GuramiRT 6 RW 6 Kelurahan Tunjungsekar yang terjadi Sabtu (27/12/2025) malam itu, terungkap.
Diketahui, pelaku bernama Musa Krisdianto Warorowai (29) yang merupakan penghuni kos menghabisi korbannya seorang perempuan berinisial SM (23).
Musa mengaku SM tidak sesuai dengan foto profil dan tak bisa membayar usai memakai Jasa SM.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Penasehat Hukum (PH) tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya. Kejadian tersebut bermula saat tersangka Musa menjalin kencan dengan korban lewat aplikasi open booking online (BO), istilah untuk aplikasi prostitusi online.
"Dari situ, kemudian berlanjut dengan transaksi dan melakukan hubungan di rumah kos atau rumah kontrakan tersangka. Dalam transaksi, disepakati
harganya di angka Rp 200 ribu," ujarnya saat dikonfirmasi oleh TribunMataraman.com Minggu (28/12/2025).
Setelah melakukan hubungan, ternyata tersangka tidak membayar dan juga berdalih fisik korban SM tak sesuai dengan foto profil di aplikasi Open BO.
"Karena tidak bisa bayar, akhirnya diganti dengan HP sebagai jaminan. Tetapi si korban menolak dan mengancam kalau tidak dikasih uang, maka akan dilaporkan ke warga sekitar," terangnya.
Baca juga: Lagi Pembunuhan Perempuan di Rumah Kos, Kali Ini di Kota Malang
Mendengar ancaman itu, tersangka panik dan langsung berlari ke arah dapur untuk mengambil pisau.
Selanjutnya, Musa langsung menusuk leher korban dari arah belakang.
"Memakai pisau dapur, ditusuk berkali-kali sampai mengenai wajah korban hingga akhirnya korban meninggal. Jadi, tersangka ini menghabisi korban secara spontan," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Musa bakal meringkuk di penjara dalam waktu dalam lama. Yaitu, dijerat dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara.
Kejadian terjadi sekitar pukul 22.15 WIB, berawal dari warga mendengar suara teriakan perempuan minta tolong dari arah rumah kos khusus laki-laki tersebut.
Selanjutnya, warga berdatangan dan langsung masuk serta mendobrak rumah kos tersebut.
Setelah didobrak, warga mendapati pelaku laki-laki yang merupakan penghuni kos langsung berlari turun dari lantai dua sambil membawa senjata tajam (sajam) pisau. Kemudian, pelaku kabur ke arah gang perumahan yang berada di samping rumah kos.
Ketika warga naik ke lantai dua, korban ditemukan dalam kondisi tengkurap dengan luka tusuk di bagian dada dan luka sabetan sajam.
Tidak berselang lama, warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lowokwaru.
Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, warga bersama pihak kepolisian mencari keberadaan pelaku.
Akhirnya, pelaku ditemukan sedang bersembunyi di sebelah tandon bertutup banner di salah satu rumah warga dan selanjutnya dibawa ke Polresta Malang Kota.
Diketahui, pelaku pembunuhan tersebut bernama Musa Krisdianto Warorowai berusia 29 tahun dan berasal dari Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan.
Sedangkan untuk korbannya, yaitu berinisial SM (23) asal Kecamatan Sukun Kota Malang.
(Kukuh Kurniawan/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik