Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Fakta mengejutkan terungkap di balik video viral aksi pembuangan sampah ke sungai yang memicu kemarahan publik di Kabupaten Rejang Lebong.
Pria yang terekam membuang sampah dari atas jembatan tersebut dipastikan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan kini terancam sanksi.
Video berdurasi singkat yang beredar luas di media sosial memperlihatkan sebuah mobil pikap berhenti di atas jembatan.
Seorang pria kemudian turun dari kendaraan dan melemparkan sejumlah sampah ke aliran sungai di bawahnya.
Aksi tersebut menuai kecaman keras dari masyarakat.
Kecaman semakin kuat karena peristiwa itu terjadi setelah Kabupaten Rejang Lebong dilanda bencana banjir yang diduga salah satunya dipicu oleh penumpukan sampah di sungai.
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rejang Lebong, Anton Safrizal, membenarkan bahwa pria dalam video viral tersebut merupakan ASN.
Ia menjelaskan, yang bersangkutan sebelumnya bertugas di Satpol PP Rejang Lebong.
Namun, saat ini ASN tersebut telah berpindah tugas dan bekerja di salah satu kelurahan.
“Sudah kami telusuri, benar yang bersangkutan merupakan ASN. Karena statusnya ASN, kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menentukan tindak lanjutnya,” ujar Anton saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com pada Minggu (28/12/2025).
Menurut Anton, penanganan kasus tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena menyangkut disiplin aparatur negara.
Oleh sebab itu, proses pemeriksaan diserahkan kepada Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah.
"Terkait sanksinya itu ke Inspektorat, karena dia ASN," lanjut Anton.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Rejang Lebong, Erik Rosadi, memastikan pihaknya akan segera memanggil ASN yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan.
Pemanggilan tersebut direncanakan dilakukan pada 29 Desember 2025 melalui Inspektur Pembantu (Irban) investigasi.
“Insyaallah hari Senin akan kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Terkait sanksi tentu ada, namun menunggu hasil pemeriksaan,” kata Erik.
Ia menegaskan, hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar rekomendasi yang disampaikan kepada pimpinan daerah, dalam hal ini Bupati Rejang Lebong.
Rekomendasi tersebut akan menentukan bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada ASN bersangkutan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Yang jelas sanksinya ada, terkait apa kita tunggu hasil pemeriksaan dan klarifikasinya seperti apa," lanjut Erik.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di Kabupaten Rejang Lebong agar menjaga sikap dan perilaku.
Hal tersebut berlaku baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat, terutama dalam menjaga kelestarian lingkungan.
"ASN itu harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Jangan sampai tindakan seperti ini terulang," tutupnya.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini