UMK Kabupaten Simalungun Tahun 2026 Naik 8,5 Persen Jadi Rp 3,3 Juta
December 28, 2025 04:50 PM

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun, Riando Purba menyampaikan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Simalungun mengalami kenaikan 8,5 persen pada tahun 2026 mendatang.

Mulai 1 Januari 2026, upah buruh menjadi Rp 3.351.403 per bulan. 

Jumlah tersebut naik 8,5 persen atau Rp 262.552 dari upah bulanan yang buruh terima pada tahun 2025 ini, atau sebesar Rp 3.088.851.

“Hal ini sudah diputuskan oleh bapak Bobby Nasution lewat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/909/KPTS/2025 Tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara tahun 2025,” kata Riando kepada reporter Tribun-Medan.com, Minggu (28/12/2025).

Dalam ketentuan ini, perusahaan yang sudah membayar upah di lebih tinggi dari UMK tahun 2026 dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Kemudian perusahaan yang mampu membayar upah di atas UMK dapat menyepakati besaran upah secara bipartit antara pekerja, serikat kerja, dengan pengusaha bersangkutan secara mufakat.

Kewajiban penetapan UMK tahun 2026 ini mengecualikan pelaku usaha di sektor UMKM. Kemudian ketetapan upah ini merupakan upah terendah yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja nol tahun sampai 1 tahun. 

“Jadi pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah yang dicantumkan dalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan,” kata Riando.

Adapun besaran upah minimum sektoral UMK Kabupaten Simalungun tahun 2026 diterapkan kepada sektor usaha pertanian, kehutanan dan perikanan.

Kemudian ketetapan upah berlaku juga pada sektor usaha industri pengolahan (seperti turunan kelapa sawit, karet remah, pengolahan teh, pengawetan ikan dan biota laut).

(alj/tribun-medan.com) 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.