Ormas Madas Bantah Terlibat Pengusiran Nenek Elina dari Rumahnya, Ketua DPP Berikan Klarifikasi
December 28, 2025 06:42 PM

- Ketua Umum DPP Ormas Madas, Moch Taufik bantah terlibat dalam pengusiran dan perusakan rumah nenek Elina Wijayanti (80) di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya.

Madas adalah singkatan dari Madura Asli, sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berbasis pada ikatan kesukuan warga keturunan Madura.

Moch Taufik, menegaskan 4 dari 5 orang yang tertangkap kamera sedang mengusir nenek Elina, bukan lah anggota ormas Madas.

Sedangkan 1 orang lainnya bernama Muhammad Yasin baru bergabung menjadi anggota pada Oktober 2025.

“Yang Pak Yasin itu baru gabung Oktober, yang lainnya kami tidak kenal, silakan dicek KTA (Kartu Tanda Anggota), identitasnya dicek,” kata Taufik saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/12/2025).

Menurutnya, dalam video yang beredar, tidak ada satu pun orang yang menggunakan seragam Madas.

“Pada saat itu dia (Yasin) belum menjadi anggota kita dan bisa dicek itu (bajunya) bukan (seragam) Madas, tapi tulisan ‘Gong Xi Fa Cai 2025’,” ujarnya.

Ia juga telah mengonfirmasi dengan pihak pembeli rumah Elina, Samuel, bahwa dalam aksi pengusiran tersebut terdapat kuasa hukum Samuel, Yasin, beserta empat temannya.

“Sudah saya datangkan ke kantor, saya tanya, apakah pakai ormas Madas, kami mengeluarkan surat enggak? Tidak ada sama sekali. Tidak ada ormas apa pun pada saat itu,” jelasnya.

Sehingga, lanjutnya, proses penggusuran rumah hingga pembongkaran rumah Elina dilakukan sepenuhnya atas perintah Samuel.

“Dan kejadian itu bukan sehari langsung digusur, beberapa minggu setelahnya itu baru dilakukan penggusuran oleh Samuel sendiri, bukan Madas, lagi-lagi bukan Madas,” tegasnya.

Selain itu, Taufik juga telah mengonfirmasi kepada Yasin dan membenarkan pihak tersebut terlibat dalam kasus tersebut.

“Dia dihubungi oleh Pak Samuel sebagai kawan karena kenal kawan untuk mendampingi bersama pengacaranya Samuel, itu saja,” ujarnya.

Ia berharap proses penegakan hukum dapat dilakukan secara adil oleh semua pihak.

“Silakan lakukan upaya-upaya hukum, tetapi dengan sesuai dengan hukum dan berkeadilan,” tuturnya.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan pengusiran dan pembongkaran paksa rumah milik nenek Elina (80) membuat publik geram.

Arek-arek Suroboyo pun melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat (26/12/2025) agar Polrestabes Surabaya menindak tegas aksi premanisme di Surabaya.

Nenek Elina dan kuasa hukumnya telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Polrestabes Surabaya menyatakan akan meminta keterangan Nenek Elina pada Minggu (28/12/2025).

(*)

# Nenek Elina # pengusiran # Surabaya # Ormas

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.