TRIBUNJAMBI.COM - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menegaskan komitmennya dalam menjaga penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) agar tetap tepat sasaran serta memastikan kebutuhan energi masyarakat terpenuhi secara optimal.
Menindaklanjuti kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Polsek Tebo di salah satu SPBU di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan.
Sebagai bagian dari tindak lanjut tersebut, Pertamina Patra Niaga akan melakukan pengecekan langsung ke SPBU dimaksud guna memastikan operasional dan penyaluran BBM telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Tak Berkutik 7 Mobil dan 3 Motor Kendaraan Siluman Diangkut Polisi di Tebo Jambi: Pelangsir BBM
“Pertamina Patra Niaga mengapresiasi upaya pengawasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Apabila dalam proses pengecekan nantinya ditemukan adanya pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada SPBU sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi.
Pertamina Patra Niaga secara berkelanjutan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna meningkatkan pengawasan serta memastikan penyaluran BBM subsidi dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Selain itu, bagi konsumen yang terbukti melakukan penyalahgunaan QR Code dalam pembelian BBM subsidi, akses QR Code tersebut akan diblokir sehingga tidak dapat digunakan kembali.
“Kami juga tidak segan untuk melimpahkan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum individu maupun SPBU kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Rusminto.
Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM sesuai dengan kebutuhan serta turut berperan aktif dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran. Apabila masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan atau kecurangan, dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135 atau kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.