UMK Muba 2026 Rp4,03 Juta, Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba Perkuat Pengawasan
December 28, 2025 08:09 PM

SRIPOKU.COM, MUSI BANYUASIN - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ( Pemprov Sumsel) dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memperkuat kolaborasi strategis untuk mengawal pemberlakuan Upah Minimum Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjaga iklim investasi di daerah.

Diketahui kebijakan UMK Muba sebesar Rp4.039.054 serta pemberlakuan Upah Minimum Sektoral (UMSK) bertujuan untuk memberikan apresiasi lebih kepada pekerja di sektor-sektor kunci seperti pertambangan dan perkebunan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, AP mengatakan, saat ini Pemkab Muba mengedepankan pendekatan kolaboratif. Maka itu pihaknya bersinergi dengan Provinsi bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja sekaligus kepastian bagi pengusaha. 

"Kita ingin investasi tumbuh subur di Muba, namun dengan tetap memastikan hak-hak normatif pekerja sebagai mitra utama perusahaan terlindungi dengan baik dan Jalankan Sesuai Aturan Pengupahan," ujar Herryandi Sinulingga, Minggu (28/12/2025).

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem kerja yang sehat, di mana hak pekerja terpenuhi dan keberlangsungan dunia usaha tetap terjaga sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2025.

"Sesuai dengan arahan Menaker RI, regulasi pengupahan terbaru merupakan solusi jalan tengah bagi seluruh pemangku kepentingan. PP 49/2025 dirancang untuk memastikan peningkatan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan daya saing industri," jelasnya.

Maka itu sebagai langkah tindak lanjut yang nyata dan memudahkan akses bagi masyarakat pekerja, Pemerintah menyediakan layanan komunikasi dua arah. Posko ini berfungsi sebagai pusat konsultasi bagi perusahaan serta kanal aspirasi bagi pekerja.

"Bagi masyarakat, pekerja, maupun pelaku usaha yang memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan terkait pemberlakuan upah 2026, dapat menghubungi kanal resmi," ungkapnya.

Adapun kanal pengaduan resmj Via WhatsApp untuk respon cepatWhatsApp Posko Disnakertrans Provinsi Sumsel Khusus Pengawas Muba : Wa +62812-7883-1140. Lalu WhatsApp Posko Disnakertrans Kabupaten Muba Wa +62 813-6690-0084.

Baca juga: Kepanikan di Citimall Prabumulih: Asap Tebal Membuat Pengunjung Berhamburan

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Indra Bangsawan menyampaikan, penetapan UMP 2026 sebesar Rp3.942.963 merupakan hasil kajian mendalam demi menjaga daya beli masyarakat sekaligus iklim investasi.

"Upah adalah jantung dari produktivitas. Melalui Posko Pelayanan Upah yang mulai beroperasi 1 Januari 2026, kami hadir bukan hanya untuk mengawasi, tetapi juga memberikan asistensi bagi perusahaan dalam menyusun Struktur dan Skala Upah. Kami ingin memastikan setiap ketetapan Gubernur Sumatera Selatan dijalankan dengan semangat keadilan bagi semua pihak," ungkap Indra Bangsawan. (dho)



© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.