TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2026 beserta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 pada Rabu (24/12/2025).
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Jambi.
Dalam SK tersebut, UMP Jambi 2026 ditetapkan sebesar Rp3.471.497.
Angka ini mengalami peningkatan sebesar Rp236.962 dibandingkan UMP pada tahun sebelumnya.
Selain UMP dan UMK, Gubernur Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026.
Untuk sektor perkebunan kelapa sawit serta industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.513.120.
Sementara itu, sektor pertambangan batubara, minyak bumi, dan gas alam ditetapkan dengan UMSP sebesar Rp3.574.446.
UMK Kabupaten/Kota di Jambi
Hingga saat ini, dari total 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi, baru enam daerah yang telah menetapkan UMK 2026.
Keenam daerah tersebut yakni Kota Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Adapun daerah yang belum menetapkan UMK, meliputi Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, serta Kabupaten Merangin, masih memberlakukan UMP Jambi 2026 sebagai acuan upah minimum.
Rincian UMK 2026 yang telah ditetapkan antara lain:
- UMK Kota Jambi sebesar Rp3.868.963 atau naik 7,26 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
- UMK Muaro Jambi ditetapkan Rp3.651.917 atau meningkat 8,09 persen.
- UMK Sarolangun sebesar Rp3.533.562, naik 6,36 persen.
Untuk daerah ini juga ditetapkan UMSK sektor perkebunan sawit sebesar Rp3.557.406 dan sektor pertambangan Rp3.629.309.
- UMK Tanjung Jabung Barat ditetapkan Rp3.551.430 atau naik 6,66 persen.
- UMK Tanjung Jabung Timur sebesar Rp3.486.521 atau meningkat 7,79 persen.
Sementara itu, sejumlah daerah yang belum menetapkan UMK tetap memberlakukan UMP atau UMSP Provinsi Jambi 2026.
Di Kabupaten Batang Hari, misalnya, Pemerintah Kabupaten memutuskan besaran UMK 2026 disamakan dengan UMP Jambi, yakni Rp3.471.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Batang Hari, M Ridwan Noor, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah dilakukan rapat dan perhitungan bersama unsur terkait.
Menurutnya, hasil perhitungan UMK Batang Hari berada di bawah nilai UMP.
"Kami sudah melakukan rapat dan perhitungan. Namun, hasil perhitungan UMK berada di bawah UMP, sehingga disepakati UMK Batang Hari disamakan dengan UMP," ujarnya, tempo hari.
Ia menambahkan, penetapan UMK yang disamakan dengan UMP telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
"Kesimpulan rapat menetapkan UMK sama dengan UMP, dengan nilai Rp3.471.000," katanya.
Berpedoman PP Nomor 49 Tahun 2025
Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.
Ia menyebutkan, penetapan UMK merupakan usulan dari bupati dan wali kota yang didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan kabupaten/kota, kemudian ditetapkan melalui SK Gubernur Jambi.
"Upah minimum ini batas terendah yang harus diberikan perusahaan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," tuturnya.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Bagi yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah."
Daftar UMK Lengkap di Provinsi Jambi
Berikut daftar UMP dan UMK di Provinsi Jambi berlaku per Januari 2026, lengkap dengan UMS dan UMSK.
- UMP Jambi Rp3.471.497,-
- UMK Muaro Jambi Rp3.651.917,-
- UMK Tanjung Jabung Barat Rp3.551.430,-
- UMK Sarolangun Rp3.533.562,-
- UMK Kota Jambi Rp3.868.963,-
- UMK Tanjung Jabung Timur Rp3.486.521,-
- UMK Kerinci Rp3.471.497,-
- UMK Sungai Penuh Rp3.471.497,-
- UMK Bungo Rp3.471.497,-
- UMK Tebo Rp3.471.497,-
- UMK Merangin Rp3.471.497,-
Daftar Upah Minimum Sektoral di Provinsi Jambi
- UMS perkebunan sawit Rp3.513.120
- UMS pertambangan Rp3.574.446.
- UMSK perkebunan sawit Sarolangun Rp3.557.406
- UMSK pertambangan Sarolangun Rp3.629.309
Baca juga: Daftar 26 Pejabat Calon Pengisi Jabatan 6 Kepala Dinas di Pemkab Kerinci
Baca juga: Daftar Nominal UMP dan UMK 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi 2026
Baca juga: Daftar 43 Kepala Kejaksaan Negeri Baru termasuk Kajari Bungo