TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis ketentuan cuti bersama bagi pekerja atau buruh di Perusahaan jelang Tahun Baru 2026.
Sebelumnnya, pemerintah menerbitkan daftar cuti bersama dan hari libur nasional 2026 melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri pada 19 September 2025.
Momentum tersebut memicu kebingungan di kalangan karyawan swasta.
Memahami regulasi ketenagakerjaan sangatlah penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara manajemen dan pekerja di penghujung tahun.
Berbeda dengan ASN yang liburnya diatur secara mutlak oleh negara, status cuti bersama bagi pekerja perusahaan umumnya bersifat fakultatif atau pilihan, yang pelaksanaannya didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja atau peraturan perusahaan masing-masing.
Lantas, bagaimana poin-poin terbaru dalam Surat Edaran Menaker terkait hak libur dan upah lembur jika tetap bekerja di hari libur nasional?
Cek ketentuan Cuti Bersama bagi Pekerja perusahaan jelang libur Tahun Baru 2026:
• Daftar Long Weekend Januari 2026 Berdasarkan SKB 3 Menteri Agar Bisa Libur Panjang Berkali-kali
Kemnaker menekankan bahwa cuti bersama merupakan kebijakan dan kesepakatan di perusahaan masing-masing.
"Rekan, cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan. Semua kembali ke kebijakan dan kesepakatan di tempat kerja," tulis akun @kemnaker, dikutip pada Minggu 28 Desember 2025.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
Cuti bersama merupakan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan SP/SB dengan pengusaha.
Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) adalah wadah resmi bagi pekerja dan buruh untuk memperjuangkan hak serta meningkatkan kesejahteraan.
Keberadaannya dijamin undang-undang dan menjadi bagian penting dari sistem hubungan industrial di Indonesia.
Hal ini berdasarkan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.
Apabila masih tetap bekerja di hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan tidak berkurang dan upah dibayarkan seperti pada hari kerja biasa.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
• 31 Desember 2025 Apakah Tanggal Merah? Ini Menurut SKB 3 Menteri Terbaru
16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
20, 23, dan 24 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
21-22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
3 April: Wafat Yesus Kristus
5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei: Hari Buruh Internasional
14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!