Restorative Justice Jadi Solusi Kasus Pencurian Ayam di Kedungwuni Pekalongan
December 29, 2025 11:50 AM

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice, diterapkan oleh jajaran Kepolisian.

Unit Reserse Kriminal Polsek Kedungwuni, Polres Pekalongan, menyelesaikan kasus pencurian ayam yang terjadi di Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, dengan mengedepankan perdamaian antara korban dan pelaku.


Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Raya Podo, Kecamatan Kedungwuni.

Korban sekaligus pelapor, Fiqnur Syafa’at Jovi (30), warga Desa Podo, kehilangan tiga ekor ayam yang diambil pelaku tanpa izin dari kandang di halaman rumahnya.


Berdasarkan hasil penyelidikan, dua terlapor bernama Khoirul Anam (21), Ajie Sutrisno (19), warga Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, melakukan pencurian dengan modus berhenti di depan rumah korban setelah melihat kandang ayam.


Pelaku kemudian, membuka pintu kandang dan mengambil ayam, lalu menyembunyikannya di balik jaket sebelum meninggalkan lokasi.

Baca juga: Natal Penuh Empati, Jemaat Gereja dan Masjid di Pati Duduk Bersama dalam Sarasehan Paseduluran

Baca juga: Malam Tahun Baru di Kendal Tanpa Kembang Api, Bupati Tika: Ikuti Aturan

Baca juga: HR Bambang Irawan Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan, Fokus Perkuat Konsolidasi Kader


Pada hari yang sama sekitar pukul 06.30 WIB, ayam hasil curian tersebut dijual di Pasar Kajen kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan harga Rp 450.000.

Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Menindaklanjuti laporan korban, petugas Polsek Kedungwuni melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terlapor, hingga penyitaan barang bukti.


Kapolsek Kedungwuni IPTU Yonanta menyampaikan dalam proses penanganannya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.


"Pelaku mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, serta mengganti kerugian yang dialami," ujarnya di kantor Polsek Kedungwuni, Senin (29/12/2025).


Iptu Yonanta mengatakan, bahwa penerapan restorative justice dilakukan dengan mempertimbangkan rasa keadilan, kemanusiaan, serta adanya kesepakatan sukarela dari korban dan pelaku


"Melalui penyelesaian restoratif ini, diharapkan pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan hubungan sosial di masyarakat dapat kembali harmonis," katanya. (Dro)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.