Polisi Ringkus Debt Collector di Gresik yang Patahkan Jari Istri Nasabah
December 29, 2025 03:10 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Seorang penagih utang (debt collector) tega menganiaya nasabah terjadi di Gresik.

Korban mengalami jari patah.

Pelaku datang ke rumah korban Pujianah, 40 tahun, di Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Korban merupakan istri dari pemilik utang.

Tujuannya menagih utang.

Namun suami korban tidak di rumah sehingga terjadi cekcok.

Korban pun mengalami penganiayaan yang menyebabkan jarinya patah dan diperban.

Korban Lapor Cak Roma

Korban melaporkan peristiwa ini melalui lapor Cak Roma dan membuat laporan ke Mapolres Gresik.

Satreskrim Polres Gresik langsung menangkap tersangka bernama Mikael Tarigan.

Baca juga: Tagih Utang Sambil Bawa Celurit hingga Menganiaya, Debt Collector di Surabaya Lemas Ditangkap Polisi

"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan di rumah kontrakan wilyah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik," ujar  Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Senin (29/12/2025).

Pemuda berusia 27 tahun asal Dairi, Sumatera Utara itu adalah seorang penagih dari salah satu koperasi simpan pinjam.

Aksi kekerasan atau penganiayaan terjadi pada Sabtu (27/12) lalu sekitar pukul 17.30 WIB.

Tersangka berniat merekam video lalu memviralkan korban, karena tidak kunjung membayar hutang.

Karena tidak terima, Pujianah berusaha menarik tas tersangka lalu terjadilah kekerasan.

Tersangka melakukan kekerasan terhadap tangan kiri korban.

"Mengakibatkan salah satu jari korban patah," kata dia.

Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan Mikael Tarigan di rumah kontrakannya.

Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pasal yang disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tandasnya.

Dari hasil penyelidikan, bahwa ternyata suami korban memiliki utang sebesar Rp 1 juta sejak Juli 2025.

Dijanjikan membayar Rp 50 ribu perhari selama 25 hari.

Namun hingga Desember tak kunjung lunas.

Atas kejadian ini, Satreskrim Polres Gresik mengimbau kepada masyarakat jika terjadi penagihan debt collector secara legal maupun ilegal yang meresahkan bisa melapor ke polisi atau layanan aduan 110 dan Lapor Pak Kapolres.

"Dan untuk debt collector, kami ingatkan bahwa tugasnya hanya menagih, jangan sampai terjadi kekerasan."

"Jika terjadi tindak pidana maka akan diproses sebagaimana peraturan yang berlaku," imbuhnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.