Daftar UMP dan UMK di Sumut 2026, Berapa Upah Minimum di Medan?
December 29, 2025 03:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar UMP Sumatera Utara (Sumut) 2026 dan upah minimun kabupaten kota di Sumut.

Penetapan UMP 2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menetapkan UMP Sumut 2026 sebesar Rp 3.228.971. 

Angka ini naik Rp 236.412 atau sekitar 7,9 persen dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp 2.992.559.

Kenaikan UMP 2026 Sumut ini disebut telah sesuai dengan formula nasional dan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.

UMK 2026 di Sumut yang sudah ditetapkan:

- UMK Pematangsiantar 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.228.971. 

Angka ini naik sekitar 7,9 persen atau Rp 236.412 dibandingkan UMK tahun 2025 ini sebesar Rp 2.992.559.

- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang tahun 2026 disepakati sebesar Rp4.041.543. 

Baca juga: Daftar UMP dan UMK 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi per Januari 2026

Baca juga: Daftar UMP Sumsel dan Upah Minimum Kabupaten Kota 2026, Kota Palembang Tertinggi Rp4,1 Juta Lebih

Naik Rp308.638 dari tahun 2025 yang besarannya Rp3.732.905. 

Beberapa kabupaten kota di Sumut belum menetapkan UMK 2026, berikut acuannya untuk penetapan UMK 2026:

Kabupaten Mandailing Natal – Rp3.100.999
Kabupaten Tapanuli Selatan – Rp3.307.324
Kabupaten Tapanuli Tengah – Rp3.242.323
Kabupaten Tapanuli Utara – Rp3.017.649
Kabupaten Toba – Rp3.151.356
Kabupaten Labuhanbatu – Rp3.438.181
Kabupaten Asahan – Rp3.265.908
Kabupaten Simalungun – Rp3.088.851
Kabupaten Karo – Rp3.577.282

Kabupaten Deli Serdang – Rp3.732.906
Kabupaten Langkat – Rp3.134.660
Kabupaten Serdang Bedagai – Rp3.313.500
Kabupaten Batu Bara – Rp3.676.000
Kabupaten Padang Lawas – Rp3.195.910
Kabupaten Labuhanbatu Selatan – Rp3.404.984

Baca juga: Misteri Satu Keluarga di Situbondo Tewas: Barang Tak Hilang, Polisi Amankan Pisau dan Lima Ponsel

Kabupaten Labuhanbatu Utara – Rp3.327.621
Kota Sibolga – Rp3.419.748
Kota Tanjung Balai – Rp3.244.606
Kota Tebing Tinggi – Rp3.006.203
Kota Medan – Rp4.014.072
Kota Binjai – Rp3.075.365
Kota Padangsidimpuan – Rp3.168.235. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Dosen UIM Makassar yang Viral Ludahi Kasir Tak Mau Disalahkan Sendiri: Harus Sadar, Dia Juga Khilaf

Baca juga: Gegara Mertua Tak Ramah, Pengantin Wanita Tolak Tinggal di Rumah Suami dan Batalkan Pernikahan

Baca juga: Kode Redeem FC Mobile EA Sports Hari Ini Senin 29 Desember 2025, Klaim Hadiah Langka dan Diamond

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.