Breaking News - Otak Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ditahan, Samuel Digelandang ke Polda Jatim
December 29, 2025 04:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Drama sengketa lahan yang berujung pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti (80) memasuki babak baru. 

Samuel Ardi Kristanto (44), pria yang disebut-sebut sebagai aktor utama di balik perobohan rumah di Jalan Dukuh Kuwukan, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), resmi diamankan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (29/12/2025).

Pantauan di lokasi, Samuel tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 14.15 WIB dengan tangan terborgol kabel ties. 

Mengenakan kaus hijau tua, ia hanya tertunduk dan bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media terkait aksi nekatnya merobohkan rumah tanpa jalur pengadilan.

Penyidikan Masuk Tahap Krusial

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menegaskan bahwa kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Pihaknya bergerak berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, terkait dugaan tindak pidana pengerusakan (Pasal 170 KUHP).

"Kami meyakini ada peristiwa pidana sehingga kasus ini naik ke penyidikan. Hari ini kami memeriksa enam orang saksi. Kami pastikan proses perkara ini dilakukan secara profesional, independen dan sesuai fakta lapangan," ujar Kombes Widi Atmoko.

Klarifikasi Samuel: Klaim Miliki Sertifikat Sah

Sebelum ditangkap, Samuel sempat memberikan klarifikasi melalui kanal media sosial pengacara M Sholeh. 

Ia mengklaim telah membeli rumah tersebut sejak tahun 2014 dari pemilik sebelumnya bernama Elisa. Samuel mengaku memiliki bukti kuat berupa Akta Jual Beli (AJB) dan surat Petok D.

"Saya sudah membeli rumah itu sejak 2014. Saya sempat mempersilakan penghuni lama tinggal sampai dapat tempat baru. Namun, saat saya ingin menempati rumah tersebut untuk proses balik nama pada Agustus 2025, penghuni saat ini tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan sama sekali," jelas Samuel dalam video tersebut.

Samuel juga berdalih telah menawarkan tempat tinggal pengganti di kawasan Jelidro, namun ditolak oleh pihak keluarga Nenek Elina, karena meminta kompensasi rumah di kawasan elit Graha Famili.

Alasan Robohkan Rumah Tanpa Jalur Pengadilan

Terkait aksi perobohan bangunan secara sepihak yang viral dan menuai kecaman publik, Samuel mengakui langkahnya tersebut salah secara prosedur hukum. 

Namun, ia beralasan ingin menghindari proses pengadilan yang berbelit.

"Jujur saja, kalau lewat pengadilan biayanya mahal dan makan waktu lama. Tapi saya tegaskan tidak ada kekerasan fisik saat pengosongan dilakukan. Saya siap bertanggung jawab secara hukum," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Samuel, Ra Syafi', menyatakan bahwa kliennya memang memegang dokumen Petok D dan AJB. 

Namun, ia mengaku tidak dilibatkan dalam koordinasi saat aksi pengusiran paksa dan perobohan rumah itu berlangsung. 

"Persoalan ini harus dihadapi, tinggal nanti adu bukti di penyidik," kata Syafi'.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.