TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Banjir bandang yang melanda wilayah Aceh Tamiang berdampak terhadap sejumlah fasilitas milik pemerintah.
Salah satunya adalah Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Aceh Tamiang.
Saat ini pihak Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah melakukan proses pemulihan terhadap fasilitas dan sarana prasarana Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Aceh Tamiang.
Sementara untuk warga binaan atau narapidana yang selama ini menjalani pembinaan di Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Aceh Tamiang dilepaskan dengan alasan kemanusiaan.
Total ada 428 warga binaan yang dilepas oleh Kemenkumham.
“Lapas Kelas II B Kuala Simpang melepaskan 428 warga binaan dengan alasan kemanusiaan,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Asep Kurnia, dalam acara Refleksi Akhir Tahun Kemenkumham di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (28/12/2025) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kasus Perobohan Rumah Nenek Elina di Surabaya, Aktor Utama Samuel Ardi Diamankan Polda Jatim
Sementara itu Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menkumham) Agus Andrianto menyebut proses pemulihan Lapas Kelas II B Kuala Simpang masih berlangsung.
“Sekarang ini masih proses pemulihan dan kayaknya masih ada juga kejadian bencana lanjutan dan lain sebagainya,” kata Agus.
Agus juga mengatakan, sudah memerintahkan Dirjen Pas untuk memberikan remisi tambahan kepada narapidana yang kembali ke Lapas usai bencana banjir.
“Dan kami sudah sampaikan kepada Pak Dirjen PAS untuk memberikan remisi tambahan kepada mereka, utamanya yang kembali dengan kesadaran. Pasti lebih banyak daripada nanti yang nanti kita imbau,” ucap dia.