TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hampir 2,03 juta meter persegi atau sekitar 202, 89 hektare lahan milik Pemerintah Provinsi Riau kini resmi beralih untuk kepentingan pendidikan tinggi.
Aset bernilai lebih dari Rp1,4 triliun itu dihibahkan kepada Universitas Riau (UNRI) guna menjamin kepastian hukum lahan kampus dan membuka ruang pengembangan pendidikan jangka panjang.
Hibah tersebut mencakup dua persil tanah, yakni lahan utama Kampus Universitas Riau seluas 2.024.562 meter persegi serta lahan Jalan Kampus UNRI seluas 4.370 meter persegi.
Seluruh aset ini sebelumnya tercatat sebagai barang milik daerah Pemerintah Provinsi Riau.
Baca juga: Universitas Riau Borong Empat Penghargaan di Ajang Diktisaintek 2025
Langkah ini dinilai strategis karena selama ini status aset lahan menjadi salah satu faktor krusial dalam perencanaan pengembangan kampus, pembangunan sarana akademik, hingga akses pendanaan pendidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan hibah tersebut bukan sekadar pemindahan aset, melainkan bagian dari upaya penataan dan pengamanan barang milik daerah agar dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.
“Pengelolaan aset daerah harus menjamin kepastian hukum, transparan, efisien, dan akuntabel. Jika aset digunakan untuk pendidikan, maka manfaatnya akan kembali ke masyarakat luas,” kata SF Hariyanto usai penandatanganan dokumen hibah tanah Sertifikat Hak Pakai (SHP) di Kampus Unri Panam, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, barang milik daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, setiap kebijakan pemanfaatan aset harus dilakukan dengan dasar hukum yang kuat serta perencanaan jangka panjang.
Hibah ini sekaligus menandai arah kebijakan Pemprov Riau yang mulai menempatkan aset daerah sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sektor pendidikan, bukan sekadar tercatat sebagai inventaris administratif.
Dengan hibah ini, Universitas Riau berkewajiban mencatat seluruh aset dalam daftar inventaris barang dan mengelolanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Rektor Universitas Riau, Sri Indarti, menyambut baik langkah tersebut dan berkomitmen mengelola aset hibah tersebut secara profesional dan bertanggung jawab demi mendukung kualitas pendidikan tinggi di Riau.
Ia menyebut kepastian status lahan menjadi fondasi penting bagi UNRI untuk merancang pengembangan kampus secara terarah dan berkelanjutan.
“Dengan status lahan yang jelas, kami bisa merencanakan pembangunan sarana pendidikan, penelitian, dan fasilitas penunjang akademik secara lebih matang,” ujarnya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)