TRIBUNJAMBI.COM – Sosok Samuel Ardi Kristianto, yang disebut-sebut sebagai aktor utama di balik pengusiran paksa terhadap nenek Elina Widjajanti, akhirnya diamankan aparat kepolisian. Ia ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur pada Senin (29/12/2025) siang.
Berdasarkan pantauan di Mapolda Jatim sekitar pukul 14.15 WIB, Samuel tiba dengan pengawalan petugas. Kedua pergelangan tangannya tampak terikat menggunakan kabel ties saat digiring masuk.
Sepanjang proses pengamanan, Samuel terlihat memilih diam. Ia menundukkan kepala dan berusaha menghindari sorotan kamera para jurnalis yang telah menunggu.
Penangkapan Samuel dilakukan menyusul laporan yang dilayangkan oleh Elina Widjajanti (80), warga Surabaya yang akrab disapa Nenek Elina. Laporan tersebut terdaftar di SPKT Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.
Kasus ini bermula dari peristiwa perobohan rumah milik Elina yang dilakukan secara paksa hingga rata dengan tanah. Aksi tersebut diduga melibatkan sekelompok orang dari organisasi masyarakat (ormas).
Tak hanya kehilangan tempat tinggal, Elina juga disebut mengalami kekerasan fisik. Ia dilaporkan diseret secara paksa keluar dari rumah hingga mengalami luka di bagian hidung dan bibir.
Kelompok ormas yang melakukan pembongkaran itu diduga merupakan orang-orang suruhan Samuel, yang mengklaim telah membeli rumah milik Elina.
Baca juga: Bocor Interaksi Akun Aura Kasih dengan Lisa Mariana, Kini Terseret Isu Tentang Ridwan Kamil
Baca juga: Sosok Safa Marwah Disebut Jadi Simpanan Ridwan Kamil, Ngaku Kenal Sejak 2021, Pengusaha Muda
Baca juga: Akhir Pelarian Samuel: Dalang Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Diringkus Polisi, Tangan Diborgol
Sosok Samuel, Diduga Dalang Pengusiran
Menghimpun informasi dari berbagai sumber, Tribun Jatim melaporkan bahwa Samuel Ardi Kristianto diketahui berprofesi sebagai pengusaha broker properti. Ia disebut aktif bekerja di salah satu perusahaan agen properti di Surabaya sejak tahun 2018.
Model bisnis yang dijalankan Samuel diduga berfokus pada pembelian bangunan tua yang berada di kawasan strategis. Setelah dibeli, bangunan tersebut diratakan dan kemudian dibangun ulang untuk kembali dipasarkan.
Samuel mengklaim telah membeli rumah yang ditempati Elina dari seorang perempuan bernama Elisa sejak tahun 2014. Klaim tersebut didasarkan pada Surat Akta Jual Beli (AJB) yang, menurutnya, ditandatangani oleh notaris bernama Dedi Wijaya.
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan bahwa kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi sejak laporan Nenek Elina diterima oleh SPKT Polda Jatim.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Hingga kini, sedikitnya enam orang saksi telah dimintai keterangan.
“Kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami meyakini adanya peristiwa pidana sehingga kami naikkan ke tahap penyidikan. Hari ini kami memeriksa enam orang saksi dan kami akan memproses perkara ini secara profesional, sesuai prosedur, independen, serta berdasarkan fakta,” ujar Widi Atmoko, Minggu (28/12/2025) sore.
Awal Klaim Kepemilikan Rumah
Samuel mengungkapkan bahwa meskipun mengklaim telah membeli rumah tersebut, ia masih memberikan izin kepada Elisa untuk tetap tinggal hingga memperoleh hunian lain yang layak.
Namun, pada tahun 2017, Elisa meninggal dunia. Setelah peristiwa tersebut, Samuel menyatakan keinginannya untuk menempati rumah tersebut secara langsung.
Rencana itu belum dapat diwujudkan karena proses balik nama sertifikat disebut baru dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2025.
Dalam proses pengurusan administrasi, Samuel mengaku sempat berkoordinasi dengan pengurus RT setempat. Ia membawa sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi bukti sah kepemilikan rumah.
Meski demikian, pihak RT disebut meminta Samuel untuk terlebih dahulu menyelesaikan persoalan dengan para penghuni rumah yang masih menempati lokasi tersebut.
Menindaklanjuti saran tersebut, Samuel berupaya melakukan penyelesaian secara internal. Ia mendatangi rumah itu untuk menemui Iwan, yang disebut sebagai anak angkat Elisa.
Dalam pertemuan tersebut, Samuel menyampaikan niatnya untuk menempati rumah dan meminta agar Iwan beserta penghuni lainnya bersedia pindah.
Samuel datang bersama seorang temannya bernama Yasin. Ia mengaku sengaja mengajak Yasin sebagai langkah antisipasi apabila terjadi situasi yang memanas.
“Saya berpikir mungkin nanti terjadi keributan. Saya memang mengajak Pak Yasin, teman saya sendiri,” ujar Samuel, dikutip dari video unggahan akun @sholeh_lawyer, Jumat malam.
Samuel menyebut penghuni rumah tersebut di antaranya adalah Musmirah yang akrab disapa Mira, Sari Murita Purwandari atau Sari, serta Iwan yang merupakan suami Mira.
Namun terkait keberadaan Nenek Elina, Samuel mengaku tidak mengetahui bahwa perempuan lanjut usia itu merupakan salah satu penghuni rumah.
“Tidak ada,” ujarnya singkat saat menjawab pertanyaan dari M Sholeh.
Samuel juga menyatakan telah meminta para penghuni untuk menunjukkan bukti kepemilikan rumah. Namun, menurutnya, tidak satu pun dokumen dapat ditunjukkan.
“Apakah bisa menunjukkan sertifikat atau Surat Letter C? Tidak bisa,” katanya.
Klaim Pengembalian Barang Elina
Pasca perobohan rumah, sejumlah barang milik Elina dilaporkan hilang. Namun Samuel membantah tudingan tersebut.
Ia menegaskan bahwa seluruh barang milik Elina telah dikembalikan kepada pihak keluarga sebelum proses pembongkaran dilakukan.
“Saya sudah mengirim semua barang menggunakan satu pikap. Jadi saya tidak tahu kalau pihak keluarga mengaku tidak menerima,” tegas Samuel.
Pemkot Surabaya Turun Tangan
Kasus ini turut menyedot perhatian Pemerintah Kota Surabaya. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, atau yang akrab disapa Cak Ji, bahkan turun langsung ke lokasi kejadian.
Setelah bertemu dengan kedua belah pihak, Armuji menyarankan agar persoalan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kasus ini sebaiknya dilanjutkan di Polda saja supaya bisa diusut tuntas,” ujar Cak Ji.
Ia menekankan bahwa meskipun seseorang merasa memiliki dokumen kepemilikan yang sah, proses eksekusi tidak boleh dilakukan secara sepihak apalagi dengan melibatkan preman.
“Tindakan brutal ini, meskipun punya surat sah, kalau pakai preman tetap bisa dikecam satu Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa kasus pembongkaran rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, telah ditangani aparat sebelum viral di media sosial.
“Kejadian ini sudah ditangani Polda Jawa Timur. Sebelum viral, sudah dilaporkan dan ditangani pihak kecamatan,” ujar Eri melalui rilis pers, Sabtu (27/12/2025).
Eri menegaskan akan berkoordinasi langsung dengan kepolisian agar perkara ini mendapat perhatian khusus dan segera dituntaskan.
“Harus ada kejelasan hukum. Siapa pun yang salah harus dihukum,” katanya.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga melakukan pendataan kebutuhan korban untuk memberikan bantuan tempat tinggal sementara serta pemulihan kondisi psikologis.
“Kami menguatkan warga sekitar. Surabaya adalah kota besar, tapi tidak boleh kehilangan empati. Kita harus saling menjaga,” ujarnya.
Eri pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu konflik dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
“Mari kita kawal bersama proses hukum ini sampai tuntas agar Nenek Elina mendapatkan keadilan,” pungkasnya.