BANJARMASINPOST.CO.ID - Tragedi terjadi pada seorang siswi SMP. Dia ditemukan tewas di area perkebunan, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Ternyata, siswi SMP itu merupakan korban pembunuhan.
Korban berinisial ZR (15), warga Nagori Dolok Ulu, Simalungun, berstatus pelajar kelas IX SMP Negeri.
Ternyata, jasadnya ditemukan oleh warga di area perkebunan, tepatnya di Jalan Besar Dolok Ulu, Nagori Batu Silangit, Minggu (28/11/2025) pukul 15.45 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, posisi jasad korban ditemukan telungkup mengenakan celana putih dan baju berwarna hijau.
Baca juga: Suami Bunuh Istri, Bekap Wajah Korban Pakai Bantal Hingga Tewas Tak Bisa Napas, Motif Pelaku Terkuak
"Saksi melihat lalat berterbangan di atas jasad korban, lalu menghubungi Pangulu Dolok Ulu," kata Verry dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).
Tim Inafis turun melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad korban ke RSUD Djasamen Pematangsiantar.
Di lokasi juga ditemukan telepon genggam, uang kertas, dan uang logam berjumlah Rp11.000 serta dua batang ubi.
Lebih lanjut disampaikan AKP Verry, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, polisi mengamankan pelaku inisial AH (15) dari rumah saudarinya di Huta Pondok Burian, Nagori Nagur Usang, Minggu malam.
"Motif pembunuhan, korban oleh web meminta uang kepada pelaku untuk membeli obat untuk menggugurkan kehamilan korban," kata Verry.
AH diketahui warga masih berstatus siswa duduk di bangku kelas IX SMP.
Ia kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 340 subs 338 KUHP.
Aborsi adalah proses medis untuk mengakhiri kehamilan dan mencegah kelahiran bayi.
Bergantung pada usia kehamilan, aborsi dapat dilakukan dengan minum obat atau menjalani prosedur pembedahan.
Aborsi tidak sama dengan keguguran. Saat keguguran, kehamilan berakhir tanpa intervensi medis, walaupun perawatan medis mungkin dibutuhkan setelah keguguran.
Ada banyak alasan seorang wanita memutuskan untuk melakukan aborsi. Tentunya, memilih aborsi adalah pilihan yang sangat pribadi dan dalam banyak kasus, merupakan keputusan yang sangat sulit.
Akses ke perawatan aborsi yang legal, aman, dan komprehensif, termasuk perawatan pasca-aborsi, sangat penting untuk mencapai tingkat kesehatan seksual dan reproduksi yang tinggi.
Dilansir dari World Health Organization (WHO), tiga dari sepuluh kehamilan berakhir dengan aborsi yang diinduksi.
Hampir setengah dari semua aborsi tidak aman dan hampir semua aborsi tidak aman ini terjadi di negara berkembang.
Aborsi dapat dilakukan dengan aman jika sesuai dengan metode yang direkomendasikan oleh WHO dan sesuai dengan durasi kehamilan.
Saat wanita dengan kehamilan yang tidak diinginkan tidak bisa mendapatkan akses aborsi yang aman, mereka sering melakukan aborsi yang tidak aman.
Aborsi tidak aman jika dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki keterampilan yang dibutuhkan atau di lingkungan yang tidak sesuai dengan standar medis.
Prosedur aborsi yang tidak aman mungkin termasuk memasukkan benda atau zat ke dalam rahim, dilatasi atau kuretase yang dilakukan secara tidak benar, mengonsumsi zat berbahaya, dan lain-lain.
Aborsi yang tidak aman dapat menyebabkan risiko kesehatan, kematian, dan komplikasi jangka panjang yang memengaruhi kesehatan dan kesejahteraan fisik serta mental wanita sepanjang hidupnya.
Komplikasi fisik dari aborsi yang tidak aman meliputi pendarahan, infeksi, sepsis, peritonitis, dan trauma pada leher rahim, vagina, rahim, dan organ perut.
Satu dari empat wanita yang menjalani aborsi tidak aman kemungkinan akan mengalami kecacatan sementara atau seumur hidup yang membutuhkan perawatan medis.
Kemudian, antara 4,7 persen dan 13,2 persen dari semua kematian ibu dapat dikaitkan dengan aborsi tidak aman.
(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)