Dosen ULM Diduga Lecehkan Mahasiswi, Rektor: Sudah Ditangani PPKS
December 29, 2025 07:44 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen Fakultas Kehutanan.

Rekomendasi tersebut telah diserahkan kepada pimpinan universitas pada 23 Desember 2025.

Ketua Satgas PPKS ULM, Siti Mauliana Hairini mengatakan, seluruh proses penanganan di tingkat satgas telah diselesaikan, termasuk pemanggilan terhadap terduga pelaku.

Karena dosen tersebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), tindak lanjut berada di kewenangan pimpinan universitas melalui mekanisme pemeriksaan disiplin ASN dan kode etik.

“Hasil rekomendasi sudah kami serahkan ke pimpinan. Setahu saya, pihak rektorat langsung membentuk tim pemeriksa ASN. Saat ini prosesnya sudah di luar kewenangan satgas, sesuai Permen Nomor 55 Tahun 2024,” ujar Siti, Senin (29/12/2025).

Baca juga: Polisi Terduga Pembunuh Mahasiswi ULM Dipecat, Majelis KKEP Sebut Bripda Seili Melanggar Hal Ini

Baca juga: Jalani Sidang Kode Etik di Polres Banjarbaru, Polisi Terduga Pembunuh Mahasiswi ULM Tampak Plontos

Sementara itu, Rektor ULM Prof Ahmad Alim Bachri enggan memberikan penjelasan lebih jauh terkait substansi kasus tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa penanganan telah berjalan melalui mekanisme PPKS.

“Sudah ditangani PPKS,” kata Ahmad singkat usai rapat bersama Komisi IV DPRD Kalsel, Senin (29/12/2025).

Sebelumnya, dosen tersebut dilaporkan oleh seorang mahasiswi Fakultas Kehutanan atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi di ruang kerja dosen.

Peristiwa itu disebut bermula saat korban diminta menjelaskan kendala biaya kegiatan Praktik Hutan Tanam (PHT).

Korban mengaku diarahkan berbicara secara pribadi di ruang kerja sang dosen.

Dalam pertemuan tersebut, korban menuturkan adanya sentuhan fisik yang tidak pantas hingga perabaan pada bagian tubuh tertentu.

Korban mengaku mengalami tekanan psikologis dan trauma pascakejadian, hingga melaporkannya ke Satgas PPKS ULM.

Di sisi lain, sang dosen membantah seluruh tuduhan tersebut melalui keterangan tertulis sebagai hak jawab. Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan fisik sebagaimana dituduhkan dan menyebut pertemuan dengan korban terjadi atas permintaan korban sendiri.

Dosen tersebut juga membantah adanya penguncian pintu dan menyatakan posisi duduknya terpisah oleh meja kerja.

Namun, pihak korban menolak klarifikasi tersebut. Keluarga korban menyebut memiliki rekaman percakapan berdurasi 11 menit 38 detik yang diduga memperdengarkan interaksi antara korban dan terduga pelaku, termasuk pembahasan bantuan biaya PHT serta ucapan bernada personal yang dinilai tidak pantas.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.