TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) menggelar apel pagi secara virtual sebagai langkah tindak lanjut atas pemberlakuan kebijakan Work From Anywhere (WFA) di lingkungan Kementerian Hukum.
Kebijakan ini resmi diterapkan bagi seluruh pegawai mulai tanggal 29 hingga 31 Desember 2025.
Bertindak sebagai Pembina Apel, Kepala Bidang AHU, Wardi, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah. Dalam kesempatan tersebut, Wardi menyampaikan pesan khusus dari Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Sulbar Ikuti Bimtek Pencatatan Realisasi PBJ Tahun 2025
Baca juga: Air Mata Haru Aisyah Guru SMPN 3 Tobadak, Impian Almarhum Ayah Terwujud Saat Terima SK PPPK
Dalam arahannya, Wardi menekankan bahwa perubahan lokasi kerja melalui sistem WFA bukan berarti mengurangi produktivitas. Ia menginstruksikan agar seluruh pegawai tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan maksimal seperti biasanya meskipun tidak berada di kantor.
"Pesan Kakanwil sangat jelas, seluruh pegawai diminta untuk tetap melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab meskipun dalam kondisi WFA. Kinerja organisasi harus tetap menjadi prioritas utama," ujar Wardi saat menyampaikan arahan Kakanwil.
Selain fokus pada kedisiplinan kerja, Wardi juga memberikan peringatan khusus terkait aspek keselamatan di tengah cuaca ekstrem yang kerap terjadi di akhir tahun. Ia meminta seluruh jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap perubahan cuaca yang tidak menentu.
"Kami mengingatkan agar seluruh jajaran tetap mewaspadai segala hal terkait kondisi cuaca yang setiap saat bisa berubah, terutama di penghujung tahun ini," tegasnya.
Langkah antisipasi ini diharapkan mampu menjaga keselamatan pegawai serta memastikan operasional tetap berjalan lancar. "Kewaspadaan ini penting sehingga kita dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," tutupnya.
Pelaksanaan apel virtual ini menjadi bukti komitmen Kanwil Kemenkum Sulbar dalam menjaga koordinasi dan profesionalisme pegawai. (*)