UMK Purbalingga 2026 Naik Jadi Rp2,47 Juta, SPSI Terima Meski Sempat Kecewa
December 29, 2025 07:14 PM

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA — Setelah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga 2026 resmi ditetapkan naik sebesar 5,835 persen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga hari ini menggelar sosialisasi penetapan UMK di Operation Room Pendopo Purbalingga, Senin (29/12/2025). 

Diketahui, UMK Purbalingga 2025 Rp 2.338.283 sehingga bila ditetapkan naik 5,835 persen atau Rp136,438 bakal menjadi Rp 2.474.721 pada 2026.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri 57 perusahaan yang tergabung dalam APINDO Purbalingga, unsur Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), serta Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker) Wilayah Banyumas. 

Baca juga: Curhatan Pekerja di Semarang Meski UMK 2026 Naik, Masih Tertekan Harga Kebutuhan Pokok

Sosialisasi tersebut digelar untuk memastikan implementasi keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait UMK agar dapat berjalan sesuai ketentuan, dan dapat meminimalkan potensi permasalahan di lapangan. 

Ketua SPSI Purbalingga, Mulyono mengatakan, pihaknya telah menerima penetapan UMK tersebut. Menurutnya, keputusan Gubernur menjadi dasar yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak. 

"Karena ini sudah di SK-kan, artinya kami sudah menerima," ujarnya saat dijumpai usai sosialisasi, Senin (29/12/2025). 

Meski mengaku menerima keputusan tersebut, Mulyono mengakui terdapat kekecewaan di kalangan serikat pekerja, khususnya terkait proses terbitnya regulasi yang dinilai terlalu mepet. 

"Kamis, kami baru mendapat informasi. Lalu langsung rapat di hari berikutnya. Jadi waktunya sangat mepet, sehingga kami tidak punya waktu untuk mempelajari regulasi ini secara matang," ujarnya. 

Dalam proses sebelumnya, pihaknya mengatakan sempat mengusulkan kenaikan UMK hingga 9 persen, saat melakukan audiensi di tingkat Provinsi. 

Namun, usulan tersebut sulit untuk terealisasi karena regulasi penghitungan UMK menggunakan nilai alfa, yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. 

Nilai alfa sendiri, lanjut Mulyono, ditetapkan dalam rentang 0,50 hingga 0,90.

Menurutnya, untuk mencapai kenaikan seperti tahun sebelumnya sebesar 6,5 persen dengan nilai alfa 0,90 sangat tidak mungkin. 

Dalam pembahasan dengan Dewan Pengupahan, pihaknya mengatakan sempat terjadi tarik-menarik antara unsur APINDO yang mengusulkan nilai alfa di batas bawah, sementara SPSI menginginkan di batas atas. 

"Akhirnya, diambil jalan tengah atau win-win solution, dan ketemu di angka alfa 0,70. Sehingga, kenaikannya sebesar 5,8 persen lebih rendah dibanding tahun kemarin," katanya. 

Baca juga: Tiga Serikat Buruh Solo Ancam Boikot Dewan Pengupahan Imbas UMK Cuma Naik Tipis

Meski demikian, pihaknya mengatakan lebih memilih menerima hasil tersebut dengan mempertimbangkan kondisi industri di Purbalingga yang sedang tidak stabil, mulai dari banyaknya gelombang PHK hingga penutupan perusahaan, khususnya di bidang industri rambut palsu dan bulu mata palsu. 

"Karena kalau kita paksakan kenaikan lebih tinggi, apalagi sesuai audiensi kemarin itu jelas tidak mungkin. Aturannya sudah terkunci dan kondisi perusahaan juga sedang tidak baik-baik saja. Jadi kita pilih untuk menerima," tuturnya. 

Pihaknya pun berharap, melalui ketetapan dan sosialisasi yang sudah berjalan ini perusahaan dapat benar-benar menjalankan keputusan sesuai aturan yang berlalu. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.