Muflihun Minta Polda Jelas dan Transparan Soal Pengungkapan Kasus SPPD Fiktif
December 29, 2025 07:16 PM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polda Riau akan mengungkap kembali kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau, setelah sempat mandek beberapa waktu terakhir, bahkan Januari ini akan digelar perkara dan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Nama Mantan Sekretaris Dewan Muflihun menjadi satu nama yang sering dikaitkan erat dengan kasus SPPD Fiktif tersebut.

Sebelumnya Muflihun mengajukan praperadilan terkait kasus ini dan dinyatakan menang, sehingga sejumlah aset yang sebelumnya disita Polda Riau dikembalikan lagi kepada Muflihun.

Adapun beberapa aset yang dikembalikan lagi setelah sebelumnya sempat disita Polda Riau yakni rumah dan apartemen serta villa di kawasan wisata Harau.

Saat dikonfirmasi perihal rencana Polda Riau tersebut Muflihun mengatakan masalah itu sudah diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum yang ditunjuk.

"Kalau masalah itu biar kuasa hukum saya aja yang menjawab,"ujar Muflihun kepada Tribunpekanbaru.com Senin (29/12/2025).

Sementara kuasa hukum Ahmad Yusuf menjelaskan terkait proses hukum yang akan digelar Polda kembali menurutnya akan mendukung penuh prosesnya, nun berharap proses hukum sesuai dengan proses hukum yang jelas dan transparan.

"Jangan ada Muflihun menjadi korban kriminalisasi terhadap proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian,"ujar Ahmad Yusuf.

Baca juga: Polda Riau Kembalikan Aset Milik Muflihun, Sempat Disita Soal Korupsi SPPD Fiktif Rp 196,9 Miliar

Baca juga: Muflihun Kembali Diperiksa Terkait Dugaan SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau, Masih Berstatus Saksi?

Pihaknya sebagai lawyer yang sudah ditunjuk Muflihun, tentunya menurut Ahmad Yusuf akan tetap melakukan perlindungan hukum terhadap Muflihun.

"Kami menduga Muflihun adalah korban dari kriminalisasi dari seseorang. Kenapa kami menyampaikan korban kriminalisasi itu?, karena berdasarkan bukti yang ada, kita bicara hukum atau fakta, itu tidak ada yang mencantumkan Muflihun itu sebagai pelaku SPPD Fiktif sebagaimana yang dituduhkan,"ujar Yusuf.

Menurutnya, sampai sekarang belum ada bukti atau fakta yang menyatakan Muflihun menunjukkan atau mengarahkan, melakukan perbuatan SPPD fiktif itu.

Yusuf juga menambahkan, Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Putusan Praperadilan Nomor 11/Pid.Prap/2025/PN Pbr tanggal 17 September 2025 telah secara tegas menyatakan bahwa tindakan penyitaan terhadap rumah dan apartemen Muflihun tidak sah, tidak berdasar hukum, serta melanggar hak-hak konstitusional klien kami sebagai warga negara.

Putusan praperadilan tersebut merupakan putusan pengadilan yang sah, final, dan mengikat, sehingga wajib dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, sebagai konsekuensi prinsip negara hukum.

"Oleh karena itu, setiap pernyataan publik yang menyebutkan akan melanjutkan kembali penanganan perkara, tanpa disertai penegasan kepatuhan terhadap amar putusan praperadilan dan tanpa dasar peristiwa hukum baru, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta stigma lanjutan terhadap klien kami,"ujarnya.

Terkait pernyataan bahwa Polda Riau masih menunggu arahan dari Kortas Tipikor Mabes Polri, pihak Muflihun menegaskan, pelaksanaan putusan pengadilan tidak dapat digantungkan pada arahan administratif institusi manapun, karena putusan pengadilan harus dilaksanakan secara langsung dan tanpa syarat.

Yusuf menambahkan, apabila ke depan terdapat langkah hukum lanjutan, maka secara hukum harus didasarkan pada peristiwa hukum yang benar-benar baru (novum), dilakukan secara profesional, proporsional, serta tanpa membangun opini publik yang menyudutkan atau merugikan hak dan martabat kliennya.

"Saat ini, klien kami sedang menempuh upaya hukum perdata berupa gugatan ganti rugi atas kerugian materiil dan imateriil yang timbul akibat tindakan yang telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan"ujar Yusuf. 

Dengan demikian, lanjut Yusuf setiap pernyataan maupun tindakan lanjutan pasca putusan praperadilan akan menjadi bagian dari penilaian hukum atas kerugian yang bersifat berkelanjutan dan akan dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Kami menegaskan bahwa klien kami tidak pernah menolak penegakan hukum, namun penegakan hukum harus dijalankan secara adil, profesional, dan tunduk pada putusan pengadilan, bukan melalui narasi yang mencederai asas kepastian hukum dan praduga tak bersalah,"ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.