Perusahaan Harus Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMK 2026 Mulai Januari 2026
December 29, 2025 08:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Perusahaan harus membayarkan upah pekerja sesuai Upah Minimum Kota (UMK) 2026 mulai terhitung Januari 2026 mendatang.

Penerapan ini seiring penetapan UMK tahun depan sebesar Rp 3.998.179.

"Setelah ada penetapan, tentu penerapannya harus dilakukan oleh perusahaan pada awal tahun depan," tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (29/12/2025).

Menurutnya, UMK Pekanbaru pada tahun ini mengalami kenaikan 8,8 persen dibanding UMK Pekanbaru tahun 2025.

Ia menyebut ada kenaikan UMK pada tahun depan sebesar Rp 322.242.

Dirinya menyampaikan bahwa dewan pengupahan di Kota Pekanbaru sudah menyepakati besaran UMK 2026. Pemerintah Provinsi Riau pun sudah menetapkan besaran UMK tahun depan.

Baca juga: Plt Gubernur Riau Tegaskan Perusahaan Wajib Patuhi UMK 12 Kabupaten/Kota di Riau: Ada Sanksi

Baca juga: UMK Pekanbaru Tahun 2026 Ditetapkan, Ini Catatan Penting DPRD ke Disnaker dan Perusahaan

"Maka kita bakal awasi bersama nantinya, agar perusahaan bisa mengikuti besaran UMK dalam pembayaran gaji pekerjanya," jelasnya.

Dirinya menyadari bahwa besaran UMK tahun ini masih di bawah kebutuhan hidup layak di Kota Pekanbaru.

Ia mengatakan untuk kebutuhan hidup layak di Pekanbaru mencapai Rp 4,1 juta.

"Namun jumlah besaran UMK ini sudahbsesuai dengan yang diajukan dan disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan, serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia," ujarnya.

Jamal menambahkan pihaknya bakal melakukan sosialiasi terkait penerapan UMK tahun.

Mereka bakal melakukan sosialiasi ke perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru.

Besaran UMK 2026 di Riau

Berikut daftar UMK 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau Tahun 2026:

  • 1. Kota Pekanbaru: Rp 3.998.179,46
  • 2. Kota Dumai: Rp 4.431.174,69
  • 3. Kabupaten Rokan Hulu: Rp 3.819.353,01
  • 4. Kabupaten Indragiri Hulu: Rp 3.988.406,31
  • 5. Kabupaten Kampar: Rp 3.898.260,70
  • 6. Kabupaten Bengkalis: Rp 4.155.317,75
  • 7. Kabupaten Siak: Rp 4.001.327,33
  • 8. Kabupaten Pelalawan: Rp 3.894.260,58
  • 9. Kabupaten Kuantan Singingi: Rp 3.949.466,98
  • 10. Kabupaten Rokan Hilir: Rp 3.783.052,90
  • 11. Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp 3.780.495,85
  • 12. Kabupaten Indragiri Hilir: Rp 3.780.495,85

( Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang) 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.