SURYA.CO.ID, SURABAYA – Tim Ditreskrimum Polda Jatim bergerak cepat menuntaskan kasus viral pengusiran paksa lansia Elina Widjajanti (80) di Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Senin (29/12/2025).
Dua orang aktor utama di balik insiden tersebut, Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan M Yasin (MY), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Samuel ditangkap pada Senin siang, disusul penangkapan M Yasin pada sore harinya.
Berdasarkan pantauan di Mapolda Jatim, Samuel tampak tertunduk dengan tangan terborgol kabel ties saat digelandang petugas menuju ruang penyidik.
Baca juga: Breaking News - Otak Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ditahan, Samuel Digelandang ke Polda Jatim
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menegaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik Unit II Subdit IV Renakta melakukan gelar perkara.
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan dan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.
"Status hukum ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara. Kami akan melakukan penahanan sesuai dengan BAP. Keduanya terancam pidana penjara hingga lima tahun," ujar Kombes Widi Atmoko di Mapolda Jatim.
Polisi menyebut, Samuel berperan sebagai inisiator yang menghimpun massa untuk melakukan pengosongan rumah secara paksa.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
Sebelum ditangkap, Samuel sempat memberikan klarifikasi melalui kanal media sosial. Ia mengeklaim telah membeli rumah di Jalan Dukuh Kuwukan tersebut, dari mendiang Elisa (pemilik sebelumnya) pada tahun 2014 dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) dan Petok D.
"Saya sudah membeli rumah itu sejak 2014. Namun, penghuni saat ini tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan sama sekali saat diminta. Saya sudah mencoba mediasi melalui RT, namun buntu," dalih Samuel dalam unggahan video klarifikasinya.
Samuel juga mengaku telah menawarkan tempat tinggal pengganti bagi para penghuni, namun ditolak karena pihak Nenek Elina meminta ganti rugi rumah di kawasan elit Graha Famili.
Terkait aksi perobohan bangunan secara paksa tanpa melalui putusan pengadilan, Samuel mengakui langkahnya tersebut salah secara prosedur.
Ia beralasan ingin menghindari proses pengadilan yang memakan biaya besar dan waktu lama.
"Jujur saja Pak, kalau di pengadilan biaya mahal dan makan waktu lama. Saya akui langkah ini salah, tapi saya siap bertanggung jawab secara hukum," pungkas Samuel sebelum akhirnya diringkus polisi.
Di sisi lain, kuasa hukum Samuel, Ra Syafi', menyatakan bahwa aksi pengusiran dan perobohan rumah tersebut, dilakukan tanpa koordinasi dengannya sebagai pengacara.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Jatim.