TRIBUNNEWSMAKER.COM - Akhir pelarian Samuel Ardi Kristanto (44), pria yang diduga kuat sebagai otak di balik aksi brutal pengusiran dan perobohan rumah Nenek Elina Wijajanti (80), menemui titik terang.
Kasus yang sempat menggegerkan warga Kota Surabaya ini memasuki babak baru setelah Samuel resmi diringkus oleh kepolisian.
Samuel digelandang oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Senin (29/12/2025).
Tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 14.15 WIB, pria yang sebelumnya tampak dominan saat menggandeng ormas untuk mengeksekusi rumah di Jalan Dukuh Kuwukan itu, kini hanya bisa tertunduk dengan tangan terborgol kabel ties.
Ia memilih bungkam seribu bahasa saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Baca juga: Innalillahi Warganet Berduka Ulama Kharismatik Asal Pasuruan Meninggal, Menyusul Sahabat Sejatinya
Pihak kepolisian bergerak cepat setelah kasus ini mencuri perhatian publik, termasuk Wali Kota Surabaya yang sempat turun tangan.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menegaskan bahwa status perkara ini telah ditingkatkan menjadi penyidikan berdasarkan dugaan tindak pidana pengerusakan (Pasal 170 KUHP).
"Kami meyakini ada peristiwa pidana sehingga kasus ini naik ke penyidikan. Hari ini kami memeriksa enam orang saksi."
"Kami pastikan proses perkara ini dilakukan secara profesional, independen dan sesuai fakta lapangan," ujar Widi tegas.
Baca juga: Innalillahi! Kecelakaan di Tol Cipali, Artis Ini Sempat Dapat Firasat: Piring Tiba-tiba Pecah
Sebelum akhirnya memakai baju tahanan, Samuel sempat mencoba melakukan "serangan balik" melalui klarifikasi di kanal media sosial pengacara M. Sholeh.
Dalam video tersebut, Samuel bersikukuh bahwa dirinya adalah pembeli sah rumah tersebut dari pemilik sebelumnya yang bernama Elisa.
Samuel mengklaim memiliki bukti berupa Akta Jual Beli (AJB) dan surat Petok D.
Ia pun membantah jika disebut melakukan tindakan semena-mena tanpa alasan.
"Saya sudah membeli rumah itu sejak 2014. Saya sempat mempersilakan penghuni lama tinggal sampai dapat tempat baru."
"Namun, saat saya ingin menempati rumah tersebut untuk proses balik nama pada Agustus 2025, penghuni saat ini tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan sama sekali," jelas Samuel membela diri.
Samuel juga berdalih bahwa dirinya telah berupaya menempuh jalur kekeluargaan sebelum mengerahkan ormas.
Ia mengaku pernah menawarkan tempat tinggal pengganti di kawasan Jelidro untuk Nenek Elina, namun tawaran tersebut ditolak.
Menurut klaim Samuel, pihak keluarga Nenek Elina justru meminta kompensasi yang dianggapnya tidak masuk akal, yakni rumah di kawasan elit Graha Famili sebagai syarat untuk pindah.
Namun, pengakuan Samuel ini berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan.
Nenek Elina yang kini kehilangan tempat tinggal di usia senjanya, bersikeras tidak pernah menjual tanah dan bangunan tersebut kepada siapa pun.
Kini, pembuktian hukum akan diuji di meja hijau untuk menentukan siapa pemilik sah atas tanah yang kini tinggal puing-puing tersebut.
(Tribunnewsmaker.com/Candra)