TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Bantuan stimulus ekonomi kebijakan Pemerintah Kabupaten Malinau tahun ini diberikan kepada 1.386 penerima.
Ada dua kategori kelompok rentan yang menerima stimulus perekonomian ini, yakni Anak Yatim Piatu dan lansia dengan kemampuan ekonomi rendah.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Sosial (DP3AS) Malinau mencatat, penerima bantuan terdiri dari 1.377 orang lanjut usia dan 9 Anak Yatim Piatu.
"Jumlahnya ada 1.300-an, terdiri dari 9 penerima Anak Yatim Piatu dan yang paling banyak lansia berusia 60 tahun ke atas dengan kriteria tertentu," ungkap Kepala DP3AS Malinau, Lawing Liban, kepada TribunKaltara.com, Senin (29/12/2025).
Baca juga: Validasi Data Berjenjang, Malinau Kota Kaltara Siapkan Penanda Penerima Bantuan Sosial
Data penerima sebelumnya telah diperoleh dari tingkat RT dan desa. Daftar nama yang diusulkan desa menjadi rujukan utama bagi DP3AS dalam menyalurkan bantuan.
Kriteria untuk penerima Anak Yatim Piatu berusia di bawah 18 tahun diverifikasi dengan data administrasi kependudukan.
Sementara lansia merupakan penduduk usia 60 tahun ke atas dengan kemampuan ekonomi rendah dan diutamakan bagi kelompok yang minim dukungan ekonomi.
Data-data ini sepenuhnya diperoleh dari hasil validasi berjenjang, dimulai dari pemerintah RT, kemudian desa, yang selanjutnya diserahkan kepada dinas.
"Untuk data penerima ini kami peroleh dari desa. Jadi dari DP3AS hanya menyalurkan sesuai data yang diusulkan dari desa/RT," katanya.
Untuk tahun 2025, stimulan lansia diberikan sebesar Rp200 ribu per bulan dan direalisasikan selama empat bulan.
Bantuan bagi Anak Yatim Piatu juga termasuk dalam program yang sama.
Anak Yatim Piatu yang masih berstatus pelajar menerima bantuan sebesar Rp1 juta per bulan selama empat bulan.
Baca juga: Bantuan Sosial, Pembebasan BPHTB Hingga Rehab 110 Rumah Dicanangkan Intervensi Kemiskinan Malinau
“Anak Yatim Piatu ini kita bantu yang masih sekolah dan berusia di bawah 18 tahun. Syaratnya harus dilengkapi data kematian orang tua,” jelasnya.
Lawing mengakui masih terdapat kendala administratif, terutama terkait kelengkapan data penerima dan pembukaan rekening, meski sebagian besar penerima telah memiliki rekening.
Dia berharap ke depan pendataan dapat lebih akurat dengan peran aktif pemerintah desa dan RT, terutama dalam validasi penerima pada tahun selanjutnya.
(*)
Penulis: Mohammad Supri