TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Direktur Reskrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Aziz, mengatakan hingga Juni 2025, telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar, dalam kasus dugaan kasus perjalanan dinas (Perjadin) fiktif DPRD Sulbar tahun anggaran 2024.
Awalnya, kasus yang dilaporkan pegiat antikorupsi sejak Januari 2025 ini, mencatat temuan kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp 1,7 miliar.
Baca juga: Tindak Lanjut Kebijakan WFA, Kanwil Kemenkum Sulbar Gelar Apel Pagi Secara Virtual
Baca juga: Kanwil Kemenkum Sulbar Ikuti Bimtek Pencatatan Realisasi PBJ Tahun 2025
Namun, masih terdapat sisa tunggakan yang belum dilunasi Rp200 juta.
"Kami masih terus melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat," ujar Abdul Aziz kepada awak media, Senin (29/12/2025).
Penyidik telah memanggil tujuh orang untuk dimintai klarifikasi.
Polisi kini menunggu konfirmasi final mengenai status sisa pengembalian uang tersebut.
"Kami sudah bersurat lagi untuk menanyakan apakah sisa ini sudah diselesaikan atau belum. Kami masih menunggu jawaban dari Inspektorat," lanjutnya.
Aziz menambahkan, jika seluruh kerugian negara telah dikembalikan dalam masa pembinaan, pihaknya tidak bisa menaikkan status kasus ke tahap penyidikan (sidik).
Namun, hal itu sangat bergantung pada hasil koordinasi dengan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).
Di sisi lain, Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta memberikan penegasan terkait aturan hukum tindak pidana korupsi.
Ia menyebut secara regulasi, pengembalian kerugian negara sebenarnya tidak menghapus unsur pidana.
"Secara aturan, pengembalian uang hasil korupsi itu tidak menghapus pidananya," tegas Adi Deriyan.
Meski demikian, Adi menjelaskan ada mekanisme terduga diberikan waktu mengembalikan temuan kerugian negara jika hasil audit menunjukkan adanya penyimpangan yang tidak sesuai aturan.
"Apabila temuan itu tidak dikembalikan dalam waktu yang ditentukan, maka kami bisa melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu untuk melangkah ke proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolda.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi