TPP ASN Bengkulu Tengah Dipangkas 70 Persen pada 2026, Imbas Pengurangan Dana Transfer
December 29, 2025 08:50 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Pemangkasan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) bakal diberlakukan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun anggaran 2026.

Kebijakan tersebut diambil menyusul berkurangnya dana Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima Kabupaten Bengkulu Tengah, sehingga berdampak pada kemampuan fiskal daerah.

Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto mengungkapkan, penyesuaian anggaran menjadi langkah yang tidak terhindarkan, termasuk memangkas alokasi TPP ASN hingga 70 persen.

“Pada tahun 2026, anggaran TPP ASN akan dikurangi sebesar 70 persen,” kata Rachmat saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Senin (29/12/2025).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga keberlangsungan anggaran dan memastikan belanja daerah tetap berjalan sesuai kemampuan keuangan.

Selain pemangkasan TPP, Pemkab Bengkulu Tengah juga menyiapkan kebijakan penyesuaian pola kerja ASN sebagai langkah pendukung efisiensi anggaran.

Baca juga: Dari 67 Honorer, Baru 10 Personel Satpol PP Bengkulu Tengah Bisa Cairkan Gaji, Ini Penyebabnya

Baca juga: Gaji 30 Petugas Damkar Bengkulu Tengah yang Tertunda Enam Bulan Segera Dibayarkan

Baca juga: Maling Motor di Karang Tinggi Bengkulu Tengah Terekam CCTV, Ditangkap di Kepahiang Kurang dari 1 Jam

Salah satu skema yang diterapkan yakni Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH), yang saat ini masih dalam tahap evaluasi.

Uji coba penerapan skema WFA dan WFH telah mulai dilaksanakan sejak Desember 2025.

Dalam penerapannya, ASN diwajibkan masuk kantor selama tiga hari dalam sepekan, sementara dua hari lainnya bekerja dengan sistem WFA atau WFH.

“Kebijakan ini masih kami kaji efektivitasnya, terutama bagi ASN yang bertugas di OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik,” tutupnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.