Samuel Pembongkar Rumah Nenek Elina jadi Tersangka, Hotman Paris Ucap Terima Kasih ke Polda Jatim
December 29, 2025 10:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Rumah nenek Elina Widjajanti (80) yang beralamat di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya, rata dengan tanah.

Sosok pembongkar rumah Nenek Elina adalah Samuel Ardi Kristanto (44).

Samuel mengklaim telah membeli rumah tersebut dari Elisa Irawati, kakak kandung dari Elina sejak 2014.

Namun kuasa Hukum Elina meragukan transaksi jual beli tersebut. 

Menurut kuasa hukum nenek Elina, akta jual beli tersebut terbit setelah terjadi pembongkaran paksa.

Kini Samuel telah ditangkap Polda Jatim dan ditahan.

Baca juga: Sosok Samuel Kristanto Biang Kerok Pengusiran Nenek Elina, Ditangkap Polda Jatim

Samuel dilaporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen buntut pembongkaran rumah nenek Elina.

Kasus yang menjadi sorotan ini turut menjadi perhatian pengacara kondang Hotman Paris.

Hotman Paris Hutapea menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian Polda Jawa Timur yang telah mengamankan Samuel Ardi Kristanto (44) diduga sebagai pelaku utama di balik perobohan rumah nenek Elina Widjajanti (80) di Jalan Dukuh Kuwukan, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Lewat Instagram miliknya @hotmanparisofficial yang dikutip Tribun Sumsel, Hotman mengucapkan terimakasih karena telah mendengar inspirasi rakyat hingga menangkap Samuel.

"Terimakasih akhirnya pelaku yang merusak rumah si nenek di Jawa Timur ditangkap Polda Jatim, terimkasih kepada bapak Kabareskrim Mabes Polri yang kemarin memberikan saya nomor wa Kapolda Jatim."

"Terimakasih kepada bapak Kapolda Jatim yang telah mendengar inspirasi rakyat, saya sekarang bisa istrihat dengan tenang," kata Hotman Paris.

Sebelumnya, lewat Instagramnya pula Hotman Paris turun tangan membela kasus nenek Elina.

"Gendang perjuangan bela Nenek ini! Ayok semua bantu! Mirip Nenek Hotman," tulisnya.

Baca juga: Inara Rusli Cabut Laporan dan Pilih Bertahan dengan Insanul Fahmi, Mawa Tolak Damai

"Halo Teman teman Ring 1 istana presiden! Ayok semua hub Kabareskrim & Kapolda Jatim! Ini bukan delik aduan! Ayok semua pengacara di Jatim ikut bersuara!! Selamatkan Indonesia! Parahhhh," sambungnya.

Samuel Ditangkap

Samuel Ardi Kristanto (44) diduga sebagai pelaku utama di balik perobohan rumah nenek Elina Widjajanti (80) di Jalan Dukuh Kuwukan, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), resmi diamankan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (29/12/2025). 

Pantauan di lokasi, Samuel tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 14.15 WIB dengan tangan terborgol kabel ties. 

Mengenakan kaus hijau tua, ia hanya tertunduk dan bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media terkait aksi nekatnya merobohkan rumah tanpa jalur pengadilan.

Samuel ditangkap dengan kondisi kedua pergelangan tangannya yang terborgol menggunakan kabel ties. 

Samuel diamankan atas laporan dari Elina Wijayanti (80) atau nenek Elina asal Surabaya ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025.

Rumah nenek Elina dirobohkan secara paksa hingga rata dengan tanah oleh sekelompok organisasi masyarakat (ormas).

Elina juga diseret untuk dipaksa keluar dari rumahnya hingga ia mengalami luka dibagian hidung dan bibir.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menegaskan bahwa kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Kami meyakini ada peristiwa pidana sehingga kasus ini naik ke penyidikan. Hari ini kami memeriksa enam orang saksi. Kami pastikan proses perkara ini dilakukan secara profesional, independen dan sesuai fakta lapangan," ujar Widi.

Samuel Digugat soal Pemalsuan Dokumen

Kuasa hukum Nenek Elina Widjajanti, Wellem Mintarja akan melaporkan Samuel Ardi Kristanto (44) terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Sebelumnya, rumah Nenek Elina, lansia berusia 80 tahun yang beralamat di Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya itu dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025 oleh pihak Samuel. 

Samuel, mengklaim telah membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya Elisa Irawati. Elisa merupakan kakak kandung dari Elina.

Elina juga mengaku tidak pernah menjual tanah dan rumahnya. Di sisi lain, pihak Samuel bersikukuh bahwa ia telah membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari Elisa. 

Kendati begitu, kuasa Hukum Elina pun meragukan transaksi jual beli tersebut. 

Menurut kuasa hukum nenek Elina, akta jual beli tersebut terbit setelah terjadi pembongkaran paksa.

"Logikanya kalau kita membeli sesuatu, membeli rumah atau tanah tahun 2014, terus 11 tahun kemudian baru mengeklaim. Itu kalian bisa nilai sendiri lah, apakah benar-benar terjadi transaksi jual beli?," kata Wellem, Minggu (28/12/2025), dikutip Kompas.com

Wellem mengatakan, Samuel juga tidak pernah menunjukkan bukti konkret adanya transaksi jual beli tanah. 

"Benar sepihak. Karena kita sama sekali tidak ditunjukkan suratnya," ucapnya. 

Pihaknya berencana akan melaporkan Samuel atas dugaan pemalsuan dokumen. 

Ia juga menilai surat Letter C yang dimiliki Samuel diduga palsu. 

"Tapi pastinya kita akan melaporkan termasuk dugaan menggunakan surat palsu karena termasuk Letter C itu sudah dicoret tanpa ada seizin ahli waris," jelasnya.

Baca juga: Sosok 3 Wanita Diisukan Dekat dengan Ridwan Kamil, Tak Ada yang Mampu Saingi Atalia Praratya

Letter C Berubah 

Sebelumnya, Wellem mengatakan, pada 23 September 2025, pihak Elina melakukan pengecekan ke kantor Kelurahan Lontar untuk memastikan kepemilikan obyek tanah.

Kemudian, pihak Elina mengaku memperoleh keterangan dari pihak kelurahan bahwa obyek tanah yang dimaksud masih atas nama Elisa Irawati, bukan yang selain daripada nama tersebut.

Tim kuasa hukum Elina kemudian mengaku menemukan kejanggalan lain, berupa akta jual beli yang terbit setelah peristiwa pengusiran.

Wellem menyebut, akta jual beli atas nama penjual dan pembeli Samuel baru diterbitkan pada 24 September 2025.

"Kita menemukan, akta jual beli itu tertanggal 24 September 2025. Baru. Penjualnya (atas nama) dia (Samuel), pembelinya ya dia (Samuel)," tegasnya.

Pihaknya menyebut, proses perubahan letter C di kelurahan, pencoretan nama, dilakukan tanpa melibatkan para ahli waris.

"Letter C di desa (kelurahan) kami juga telah menemukan itu sudah tercoret. Pada saat 24 September 2025. Lah, sebelumnya kan atas nama Elisa, seharusnya pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana," tuturnya.

Pihak Elina bersikukuh, baik Elisa semasa hidup maupun Elina dan ahli waris lainnya tidak pernah menjual obyek tanah tersebut kepada siapa pun.

"Karena kita sama sekali tidak pernah menjual, baik Bu Elisa sama Bu Elina maupun ahli waris lainnya, tidak pernah menjual sama sekali. Ya kita baru kenal (Samuel) ya baru kali itu," sambungnya.

Pihak Elina menduga, perubahan nama di Letter C ini berkaitan dengan sejumlah dokumen milik Elina yang diduga hilang saat proses pembongkaran.

"24 September 2025 (perubahan letter C). Lah sedangkan perusakan itu, itu 6 Agustus 2025. Pengusiran, perusakan, kita tidak boleh masuk. Lah semua kan dokumen ada di lemarinya beliaunya (Elina)," bebernya.

Wellem pun melaporkan Samuel terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Wellem menyebut, Letter C yang diklaim oleh Samuel diduga palsu.

Pihak Elina telah melaporkan Samuel dkk ke Polda Jatim melalui nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025 dengan dugaan tindak pidana pengerusakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan Elina bersama tiga saksi lainnya menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu (28/12/2025).

Baca juga: Nasib Amal Said, Dipecat dari Dosen UIM setelah Ludahi Kasir Swalayan, Emosi Disuruh Antre

Samuel jadi Tersangka

Polda Jawa Timur resmi menetapkan Samuel Ardi Kristanto (44) tersangka dalam kasus pembongkaran rumah nenek Elina Widjajanti (80) di Jalan Dukuh Kuwukan, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Sebelumnya, Samuel diamankan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (29/12/2025). 

Kini Samuel resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya pemeriksaan ahli.

Tak hanya Samuel, Polda Jatim juga menetapkan rekannya, Muhammad Yasin yang diduga terlibat dalam aksi pengerusakan rumah nenek Elina.

"Nenek Elina yang hari ini kami sudah melakukan pagi tadi pemeriksaan ahli. Kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu SAK dan MY,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Polisi Widi Atmoko, Senin (29/12/2025), dikutip Kompas.com

Widi mengatakan, usai dilakukan penangkapan, Samuel sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.

“Dan kami juga sudah melakukan yang tadi, penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan,” ujarnya. 

Namun, hanya Samuel yang sudah dilakukan penangkapan. Sementara Yasin masih dalam pengejaran kepolisian. 

"MY masih tim kami masih di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY,” bebernya.

Samuel dan Yasin ditetapkan tersangka karena dugaan keterlibatan melakukan kekerasan terhadap orang dan barang. 

“Dia melakukan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang,” jelasnya. 

Apabila dalam pemeriksaan lebih lanjut Samuel dan Yasin diduga melanggar tindak pidana sesuai Pasal 170 KUHP, maka Polda Jatim akan melakukan penahanan. 

“Setelah pemeriksaan nanti kata sesuai dengan KUHP ya akan melakukan penahanan,” tegasnya.

(Bangkapos.com/TribunJatim.com/TribunSumsel.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.