BANJARMASINPOST.CO.ID - Desember 2025 jadi akhir tahun yang pahit bagi lelaki berinisial G. Dia kehilangan dua hal besar sekaligus.
Dia kehilangan kebebasan harapan hidup bersama dengan wanita yang disayanginya.
Itu karena G kini meringkuk di sel tahanan polisi.
Dia ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di kawasan Sarijadi, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (9/12/2025) malam.
Aksi pencurian tersebut diduga didorong kebutuhan dana untuk persiapan pernikahannya.
Baca juga: Pencuri Motor di Banjarbaru Terekam Kamera CCTV, Korban Lupa Cabut Kunci Kontak
"Karena dia persiapan mau nikah, dia kepepet, akhirnya lakukan pencurian kendaraan bermotor," ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, saat rilis penangkapan di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Senin (29/12/2025).
Akibat perbuatannya, rencana pernikahan G yang seharusnya digelar bulan ini harus pupus.
Dia membutuhkan dana sekitar Rp 20 juta untuk acara pernikahan.
Kini, G pun menyesali perbuatannya.
Kendaraan yang dicuri merupakan milik korban berinisial JH.
Peristiwa terjadi ketika korban memarkirkan motor jenis Vario di depan rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB.
Dua jam kemudian, saat korban hendak memasukkan motor ke dalam rumah, kendaraan tersebut sudah raib.
"Awalnya saya parkiran motor setengah delapan malam. Setengah sepuluh saya mau masukan motor ke dalam, udah enggak ada,” cerita korban.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan kendaraan korban dan menangkap pelaku.
Kendaraan korban telah dikembalikan dalam keadaan utuh.
“Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung, yang telah menemukan motor saya dalam keadaan utuh,” tutur korban.
Pencurian kendaraan bermotor ini merupakan satu dari tujuh kasus yang diungkap Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung selama Desember 2025.
Aksi curanmor terjadi di beberapa titik di Kota Bandung, termasuk Sarijadi, Antapani, Sumur Bandung, Babakan Ciparay, dan Astana Anyar.
Sebanyak 12 pelaku berhasil ditangkap, terdiri dari 10 pelaku utama dan dua penadah berinisial R, RT, DH, RP, AZ, D, I, P, F, R, dan A.
"Modus operandinya, semua tersangka rata-rata melakukan dengan merusak kunci kontak ataupun membawa kendaraan yang ditinggal. Kerugiannya masing-masing rata-rata Rp15 juta,” ungkap Budi.
Barang bukti yang diamankan meliputi 3 buah mata kunci, 3 buah kunci letter T, 1 buah magnet, 1 buah bahan kunci merek Honda, dan 12 unit kendaraan bermotor berbagai jenis dan merek.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun pidana.
Budi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan di lokasi tersebut untuk menghubungi Polrestabes Bandung dengan menunjukkan identitas dan surat kendaraan.
"Silakan bagi wargi Bandung yang dari 7 TKP yang tadi saya sebutkan, kalau ada yang merasa kehilangan bisa langsung mengambil,” ucapnya.
“Informasikan aja lewat telepon, nanti kami kirim. Asalkan identitas jelas,” pungkasnya.
(Kompas.com)