Jelang Tutup Tahun 2025, DPRD Lampung Sahkan 8 Perda, Wagub Jihan Beri Apresiasi
December 29, 2025 11:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung – Jelang berakhirnya Tahun 2025, DPRD Lampung paripurnakan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi perda, satu di antaranya terkait komoditas singkong.

Dari 8 raperda yang disahkan menjadi perda tersebut, 6 di antaranya merupakan usul inisiatif DPRD Lampung. Sementara 2 raperda prakarsa Pemprov Lampung.

Pengesahan 8 raperda menjadi perda itu berlangsung di Ruang Sidang DPRD Lampung, Senin (29/12/2025).

Perda adalah singkatan dari Peraturan Daerah, yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPRD bersama kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di daerah.

Perda berlaku di wilayah daerah masing-masing dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Isinya bisa mengatur pajak daerah, retribusi, ketertiban umum, tata ruang, hingga pelayanan publik.

Wakil Gubernur ( Wagub ) Lampung, Jihan Nurlela mengapresiasi kerja para anggota dewan Lampung, yang telah merampungkan pembahasan hingga berujung pada pengesahan 6 raperda menjadi perda tersebut.

Satu di antara perda yang disahkan itu yakni mengatur perlindungan dan pemberdayaan petani, termasuk komoditas singkong yang menjadi unggulan Lampung.

Menurut Jihan, keberadaan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi petani di tengah dinamika tata niaga komoditas, terutama singkong.

“Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Lampung setuju dan sepakat dengan rekomendasi yang telah disampaikan, terutama dalam upaya perbaikan tata kelola komoditas singkong. Ini demi mengedepankan kepentingan petani, keberlanjutan industri, serta stabilitas ekonomi daerah,” ujar Jihan, Senin.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada panitia khusus (pansus) tata niaga singkong DPRD Lampung yang telah melakukan pembahasan secara komprehensif. 

Jihan menilai regulasi tersebut dapat menjadi landasan kuat untuk meningkatkan kesejahteraan dan regenerasi petani, sekaligus menjadikan singkong sebagai komoditas prioritas provinsi.

“Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menjadikan rekomendasi tersebut sebagai dasar pengambilan kebijakan ke depan melalui koordinasi dan langkah-langkah konkret bersama seluruh pemangku kepentingan,” katanya.

Jihan menegaskan, setelah penetapan delapan Perda tersebut, perangkat daerah diminta segera menyiapkan langkah pelaksanaan teknis di lapangan.

“Kami menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah pelaksana Perda untuk menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk penyusunan Peraturan Gubernur sebagai turunan pelaksanaan Perda serta penguatan sumber daya aparatur,” tegasnya.

Sebelum diberlakukan, delapan Perda itu akan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk proses pengundangan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung. 

Baca juga: Wagub Jihan Gemas Ada OPD di Lampung Tidak Aktif

Berikut 8 raperda yang disahkan menjadi perda.

  • Perizinan Pertambangan dalam Wilayah Kewenangan Provinsi Lampung
  • Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
  • Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II
  • Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan
  • Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung
  • Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Perusahaan Perkebunan.
  • Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun
  • Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.