Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mengambil langkah tegas untuk memastikan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 berjalan sesuai ketentuan.
Melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), pengawasan terhadap perusahaan yang wajib menerapkan UMK akan diperketat mulai awal tahun depan.
UMK Sumenep 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 2.553.688. Angka tersebut mengalami kenaikan 6,11 persen atau bertambah Rp 147.137 dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp 2.406.551.
Kepala Disnaker Sumenep, Heru Santoso menegaskan bahwa UMK 2026 mulai berlaku efektif pada Januari 2026 dan bersifat mengikat bagi perusahaan yang telah memenuhi kriteria penerapan upah minimum.
"UMK ini menjadi acuan wajib bagi perusahaan tertentu. Kami akan melakukan pengawasan agar penerapannya tidak menyimpang dari aturan," ucap Heru Santoso saat dikonfirmasi pada Senin (29/12/2025).
Baca juga: UMK Gresik 2026 Resmi Rp 5,1 Juta, Buruh Minta Disnaker Sidak Perusahaan Tak Patuh
Ia menjelaskan, tidak semua badan usaha di Kabupaten Sumenep diwajibkan menerapkan UMK.
Kewajiban tersebut lanjutnya, ditentukan berdasarkan klasifikasi usaha, skala perusahaan, serta besaran modal yang dimiliki.
Meski demikian, Disnaker Sumenep memastikan seluruh perusahaan tetap berada dalam pengawasan.
Menurutnya, pengawasan akan dilakukan secara langsung dengan mendatangi perusahaan-perusahaan yang masuk kategori wajib UMK. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
"Kami akan turun ke lapangan untuk memastikan perusahaan yang wajib UMK benar-benar menjalankannya," tegasnya.
Heru juga menekankan, meskipun terdapat pengecualian bagi jenis usaha tertentu, pengupahan tenaga kerja tetap harus mengacu pada standar kebutuhan hidup layak yang ditetapkan pemerintah provinsi.