4 Fakta Baru Pengusiran Nenek Elina di Surabaya: Samuel Terancam 5 Tahun, Tersangka Bisa Bertambah
December 30, 2025 06:32 AM

 

SURYA.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bergerak cepat merespons viralnya kasus dugaan pengusiran paksa terhadap seorang lansia bernama Elina Widjajanti (80) di kawasan Sambikerep, Surabaya.

Peristiwa yang menyita perhatian publik itu kini telah memasuki tahap penegakan hukum.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan M Yasin (MY).

Keduanya langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Samuel diamankan lebih dulu pada Senin (29/12/2025) siang, disusul penangkapan M Yasin pada sore harinya.

Pantauan di Mapolda Jatim menunjukkan Samuel digiring petugas menuju ruang penyidik dengan tangan terikat kabel ties dan kepala tertunduk.

Berikut sederet fakta terbaru kasus ini.

1. Terancam Hukuman Maksimal Lima Tahun Penjara

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik Unit II Subdit IV Renakta menggelar perkara.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP terkait tindak kekerasan dan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.

"Status hukum ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara. Kami akan melakukan penahanan sesuai dengan BAP. Keduanya terancam pidana penjara hingga lima tahun," ujar Kombes Widi Atmoko di Mapolda Jatim.

Baca juga: Siapa Yasin? Perusak Rumah Nenek Elina yang Jadi Tersangka Bareng Samuel, Ini Perannya 

Polisi mengungkapkan, Samuel diduga menjadi penggerak utama yang mengoordinasikan massa untuk melakukan pengosongan rumah secara paksa.

Aparat juga membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

2. Klaim Kepemilikan Rumah Sejak 2014

DIGELANDANG - Samuel Ardi Kristanto digelandang Anggota Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim di Surabaya, Senin (29/12/2025). Samuel disebut-sebut sebagai aktor utama di balik perobohan rumah yang berujung pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti (80)
DIGELANDANG - Samuel Ardi Kristanto digelandang Anggota Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim di Surabaya, Senin (29/12/2025). Samuel disebut-sebut sebagai aktor utama di balik perobohan rumah yang berujung pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti (80) (Surya.co.id/Luhur Pambudi)

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Samuel sempat menyampaikan klarifikasi melalui media sosial pribadinya.

Ia mengklaim sebagai pemilik sah rumah di Jalan Dukuh Kuwukan yang ditempati Nenek Elina.

"Saya sudah membeli rumah itu sejak 2014. Namun, penghuni saat ini tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan sama sekali saat diminta. Saya sudah mencoba mediasi melalui RT, namun buntu," dalih Samuel dalam unggahan video klarifikasinya.

Samuel juga menyebut telah menawarkan hunian alternatif bagi penghuni, namun tawaran tersebut ditolak karena pihak Nenek Elina meminta kompensasi berupa rumah di kawasan elit Graha Famili.

3. Akui Langkah Sepihak Melanggar Prosedur Hukum

Terkait aksi perobohan bangunan dan pengusiran tanpa putusan pengadilan, Samuel mengakui perbuatannya tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ia berdalih ingin menghindari proses peradilan yang dinilainya memakan biaya dan waktu.

"Jujur saja Pak, kalau di pengadilan biaya mahal dan makan waktu lama. Saya akui langkah ini salah, tapi saya siap bertanggung jawab secara hukum," pungkas Samuel sebelum akhirnya diringkus polisi.

Sementara itu, kuasa hukum Samuel, Ra Syafi', menegaskan bahwa tindakan pengosongan dan perobohan rumah tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengannya sebagai penasihat hukum.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Jatim.

4. Polisi Buka Peluang Tersangka Baru

Polda Jatim memastikan penyelidikan kasus dugaan pengusiran paksa dan kekerasan terhadap Nenek Elina belum berhenti pada dua tersangka. Kemungkinan penambahan tersangka masih terbuka seiring pendalaman penyidikan.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menyatakan aparat telah mengantongi indikasi keterlibatan pihak lain.

"Betul (potensi tambah tersangka). Saya menyampaikan tadi bahwa ini berdasarkan kami sudah dapat mengidentifikasi dan menetapkan 2 tersangka dan dimungkinkan dugaan ada keterlibatan orang lain," ujarnya saat ditemui awak media di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, pada Senin (29/12/2025) sore.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kronologi Lengkap

KRONOLOGI - Tangkapan layar Samuel Ardi Kristanto (kiri) dan Nenek Elina (kanan).
KRONOLOGI - Tangkapan layar Samuel Ardi Kristanto (kiri) dan Nenek Elina (kanan). (istimewa/IG @sgoleh_lawyer)

Kasus dugaan pengerusakan rumah Nenek Elina Widjajanti (80) di Jalan Dukuh Kuwukan, Surabaya, terus berlanjut. 

Terbaru, Samuel Ardi Kristanto (44), aktor utama di balik perobohan rumah nenek Elina, resmi ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12/2025). 

Berikut adalah kronologi peristiwa berdasarkan fakta lapangan dan keterangan sejumlah pihak.

Lewat sesi wawancara bersama pengacaranya, M. Sholeh, yang ditayangkan di akun Instagram (IG) @sholeh_lawyer pada Jumat (26/12/2025) malam, Samuel menyampaikan klarifikasinya sebelum ditangkap. 

Baca juga: Pakar Ungkap Alasan Samuel Ditahan Polisi Padahal Klaim Punya Surat Rumah Nenek Elina 

Samuel mengaku telah membeli rumah tersebut dari Elisa sejak tahun 2014. 

Transaksi itu dibuktikan dengan Surat Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangani oleh notaris Dedi Wijaya. 

Meski kepemilikan rumah telah berpindah tangan, Samuel tetap mempersilakan Elisa untuk tinggal di rumah tersebut hingga memperoleh tempat tinggal baru yang layak. 

Namun, tiga tahun kemudian, tepatnya pada 2017, Elisa meninggal dunia. 

Seusai wafatnya Elisa, Samuel berencana menempati rumah tersebut secara langsung. 

Rencana itu urung dilakukan lantaran ia masih mengurus proses balik nama sertifikat yang dijadwalkan pada Agustus 2025.

Samuel kemudian berkomunikasi dengan pengurus RT setempat dengan membawa seluruh berkas bukti kepemilikan rumah. 

Namun, pengurus RT meminta agar ia terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan dengan pihak-pihak yang masih menghuni rumah tersebut. 

Menindaklanjuti saran tersebut, Samuel berupaya menyelesaikan persoalan secara internal. Ia mendatangi rumah itu untuk bertemu dengan Iwan, yang diketahui merupakan anak angkat Elisa. 

Dalam pertemuan itu, Samuel menyampaikan niatnya untuk menempati rumah tersebut dan menyarankan agar Iwan serta penghuni lainnya mencari tempat tinggal lain. 

Samuel menjelaskan, insiden sebagaimana terlihat dalam video yang viral di media sosial terjadi pada Kamis (7/8/2025). 

Saat itu, ia kembali mendatangi rumah tersebut dan berkomunikasi dengan seluruh penghuni mengenai rencananya untuk mengosongkan rumah. 

Ia juga meminta para penghuni menunjukkan bukti legalitas kepemilikan apabila menolak untuk pergi. 

Namun, menurut Samuel, para penghuni tidak dapat menunjukkan bukti tandingan tersebut. 

Pada kesempatan itu, Samuel mengaku melihat Nenek Elina sebagai salah satu penghuni rumah. 

"Sudah, saya sudah ngomong baik-baik. Waktu itu pada hari keduanya Ibu Joni dan Ibu Elina ini baru saya pertama kali ketemu, pak. Pada tanggal 6-nya (Agustus 2025). Itu saya ketemu dengan mereka," katanya. 

Samuel menyebut, para penghuni berdalih bahwa surat kepemilikan rumah telah hilang. 

Namun, ia meragukan alasan tersebut karena sejak awal mereka memang tidak pernah dapat menunjukkannya. 

"Faktanya tidak. Karena dia ngomong katanya hilang sertifikat, apa suratnya. Dicuri," jelasnya. 

Ia juga menyebut adanya klaim kepemilikan melalui surat waris. 

Akan tetapi, setelah ditunggu, surat tersebut tetap tidak pernah ditunjukkan.

Samuel membantah tudingan melakukan pengusiran secara sepihak. Ia menegaskan telah mengedepankan pendekatan humanis, salah satunya dengan menyediakan tempat tinggal pengganti sementara di kawasan Jalan Jelidro, Sambikerep, Surabaya. 

"Saya sudah menawarkan tempat tinggal. Saya sudah siapkan tempat di dekatnya Jelidro, saya sewakan tempat yang layak. Karena yang tinggal di sana ada namanya Iwan, Mira, Sari, suaminya Sari. Dan saya tidak pernah ketemu dengan Ibu Elina sama sekali Nenek Elina di sana enggak pernah ketemu," ujarnya. 

Namun, menurut Samuel, tawaran tersebut tidak diterima. Pihak Nenek Elina disebut menginginkan tempat tinggal pengganti di kawasan Graha Famili atau Graha Natura, Surabaya. 

"Jadi memang murni saya memanggil teman saya Pak Yasin untuk membantu saya. Betul. Dan di situ saya juga sudah menawarkan tempat tinggal. (Diterima atau ditolak) Dia mintanya di Graha Family, minimal di Graha Natura," jelasnya. 

Terkait tudingan penghilangan barang-barang pribadi dan dokumen penghuni, Samuel menegaskan hal itu tidak benar. 

Ia mengaku telah menyediakan tempat penyimpanan seperti gudang, dan sebagian besar barang sudah diambil sendiri oleh para penghuni, termasuk dokumen penting. 

"Barang-barang sebagian besar sudah diambil mereka, sudah diambil mereka sendiri. Cuma kalau mereka tidak mengakui, saya juga tidak bisa membuktikan," paparnya. 

Samuel mengakui telah melakukan pembongkaran secara sepihak tanpa melalui proses pengadilan. Ia beralasan, jalur hukum memerlukan biaya besar dan waktu yang lama. 

"Jujur aja pak saya ini kalau di pengadilan, pertama, biaya mahal. Kedua, makan waktu lama," ungkapnya. 

Meski demikian, Samuel mengakui bahwa langkah tersebut merupakan kesalahan. Ia menegaskan tetap berupaya mengedepankan pendekatan humanis dan komunikasi, serta membantah adanya kekerasan dalam proses tersebut. 

"Tidak ada kekerasan. sama sekali," tegasnya. 

Samuel juga menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab secara hukum apabila harus menjalani pemeriksaan oleh kepolisian. Ia meyakini kebenaran berada di pihaknya karena memiliki bukti kepemilikan rumah yang sah. 

"Semua sudah siap (untuk ditunjukkan ke penyidik Polda Jatim)," pungkasnya. 

Pada Oktober -Desember 2025, kasus ini menarik perhatian Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang menduga adanya koordinasi antara Samuel dengan pihak RT. 

"Kalau ada pengusir tahulah mestinya. Karena yang namanya Samuel ini sudah pernah mendatangi RT pamitan untuk mungkin mengadakan pengosongan rumah tersebut," papar Armuji. 

Pihak kepolisian bergerak cepat setelah laporan resmi diterima pada Oktober 2025. 

"Iya sudah ditindaklanjuti dan sudah proses penyidikan. Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Jumat (26/12/2025). 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.