- Polda Jawa Timur telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengusiran paksa disertai kekerasan terhadap Elina Widjajanti atau Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur.
Mereka ialah Samuel Ardi Kristanto yang memberi perintah pengusiran dan Muhammad Yasin.
Yasin sendiri merupakan oknum dari organisasi masyarakat Madura Asli (Madas) yang membantu Samuel.
Kabar ini diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, Senin (29/12/2025).
“Kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu SAK dan MY,” jelas Kombes Pol Widi.
Widi menyebut, pihaknya telah menangkap Samuel, sementara Yasin masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara Widi menyebut, ada kemungkinan pihak lain yang akan kembali ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Betul (potensi tambah tersangka). Saya menyampaikan tadi bahwa ini berdasarkan kami sudah dapat mengidentifikasi dan menetapkan 2 tersangka dan dimungkinkan dugaan ada keterlibatan orang lain," ujarnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari rumah Nenek Elina yang dibongkar paksa oleh rombongan Samuel.
Samuel mengaku membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya Elisa Irawati, adik Nenek Elina.
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja menduga jika Samuel telah memalsukan dokumen.
Ia mempertanyakan kebenaran transaksi jual beli obyek tanah yang sebelumnya ditinggali oleh Elina.
Wellem menyebut, Letter C yang diklaim oleh Samuel diduga palsu.
Dirinya menaruh kecurigaan lantaran tanah tersebut diakui dibeli tahun 2014 namun baru kali ini Samuel datang dan mengeklaim.
"Logikanya kalau kita membeli sesuatu, membeli rumah atau tanah tahun 2014, terus 11 tahun kemudian baru mengeklaim. Itu kalian bisa nilai sendiri lah, apakah benar-benar terjadi transaksi jual beli?," kata Wellem, Minggu (28/12/2025).
# TRIBUNNEWS UPDATE # pengusiran # Ormas # Ormas MADAS # Surabaya