TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), KH, yang masuk DPO polisi dalam pelecehan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya, akhirnya tertangkap.
Kasubdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan, Kompol Zaki Sungkar, membenarkan penangkapan itu.
Kompol Zaki mengatakan, KH ditangkap di Jl Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin (29/12/2025) sekitar pukul 01.30 Wita.
"Iya, sudah ditangkap. Dia bersembunyi di rumah keluarganya," kata Zaki dikonfirmasi pesan WhatsApp.
Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar ini menjelaskan, selama pelariannya KH sempat berpindah-pindah.
Tujuannya untuk menghindari pengejaran polisi.
"Dari Kabupaten Bone dia sempat berpindah-pindah. Sampai akhirnya kami mengetahui dia bersembunyi di rumah keluarganya di Makassar," ujarnya.
Setelah tertangkap dan diamankan di Mapolda Sulsel, tersangka kata Zaki akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Posko TPPO Polda Sulsel. Selanjutnya akan kami serahkan ke kejaksaan setelah masa cuti bersama selesai," jelasnya.
Kabur saat Penangguhan Penahanan untuk Berobat
Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswanya, KH, diduga melarikan diri saat akan dilakukan pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Makassar.
Hal itu terungkap setelah Tim Pendamping Hukum korban mempertanyakan perkembangan penanganan kasus kepada Unit PPA Polda Sulawesi Selatan, pada 10 Desember 2025.
"Berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik Polda Sulsel, setelah dua kali dipanggil oleh Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Makassar, tersangka (KH) mengaku sakit dan pulang ke kampung halaman di Kabupaten Bone," kata pendamping Hukum korban, dari LBH Makassar, Mirayati Amin, dalam keterangan tertulis Admin YLBHI-LBH Makassar, kepada tribun, Sabtu (20/12/2025).
"Namun, setelahnya tidak ada informasi yang diterima oleh Penyidik. Bahkan hingga hari ini, keberadaan tersangka tidak diketahui, baik oleh pihak keluarga maupun penasehat hukumnya," lanjutnya.
Sebelumnya, tersangka LH sempat ditahan di Polda Sulsel.
Akan tetapi, dalam proses penyidikan, tersangka melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan diterima oleh Penyidik Polda Sulsel.
Hal itu menyebabkan tersangka beralih status menjadi tahanan kota untuk sementara.
Tim Pendamping Hukum korban, LBH Makassar kemudian melakukan upaya desakan percepatan penanganan perkara kepada Kejaksaan Negeri Makassar, dengan mengirimkan surat.
Namun, tidak ada konfirmasi atau balasan yang diterima.
Tim PH dari LBH Makassar lalu menemui Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara KH tersebut.
JPU kata Mirayati, memberikan alasan, bahwa pelimpahan berkas dan penyerahan tersangka belum dapat dilakukan, dikarenakan pihaknya sementara fokus pada proses pelimpahan tahanan aksi Agustus dan September.
Hal itu kata dia, tentu tidak dapat dibenarkan, mengingat semua orang pada dasarnya harus dipandang setara dalam proses hukum, termasuk dalam hal mendapatkan akses keadilan.
"Kami menilai, lambannya penanganan kasus ini memberi peluang terhadap kaburnya Tersangka dan penundaan akses keadilan terhadap korban," ucap Mira.
"Hingga detik ini, kami masih mendesak penyidik Polda Sulsel agar mengeluarkan Surat Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Khaeruddin sebagai bentuk serius penyidik dalam menangani perkara ini," sambungnya.
Pada 6 Agustus lalu, LBH Makassar kata Mira, sempat memasukkan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik dan Disiplin Dosen, secara tertulis dengan Nomor Surat : 64/SK-ADV/LBH-MKS/VIII/2025, yang ditujukan kepada Rektor UNM saat itu.
Oleh pihak kampus, surat tersebut dijawab yang pada pokoknya tidak menjelaskan terkait adanya upaya kampus dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin dosen.
Terpisah Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengatakan, berkas perkara KH sejatinya telah lengkap atau P21.
Namun KH, kabur meninggalkan rumah saat alasan berobat dalam penanggulangan penahanannya.
"Kasusnya P21 kemarin. Tinggal di tangkap tapi yang tangani Dir PPA/ PPO," kata Setiadi Sulaksono melalui pesan WhatsApp ke tribun.
PPA/PPO adalah singkatan dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang.
Direktorat itu, baru dikukuhkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pada tanggal 5 Desember 2025.
Hal senada diungkapkan Kasubdit V Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar.
Zaki mengaku, anggotanya masih mencari tahu keberadaan KH setelah tak berada di rumahnya.
"Beliau sakit mau ditahap 2 beliau tidak ada dirumah, anggota masih mencari," katanya.
Dugaan pelecehan seorang oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), mencuat ke publik setelah Presiden BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) UNM, Fikran Prawira mengungkapkan ke sejumlah awak media di sela unjuk rasa 'Indonesia Gelap', Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (19/2/2025) sore.
"Ya, kalau isu mengenai kekerasan seksual itu benar ada hanya terjadi di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum dan dilakukan oleh salah satu oknum dosen terhadap mahasiswanya," ucap Fikran Prawira, saat itu.(*)