Polres Sampang Amankan 174 Tersangka Narkoba Sepanjang 2025, Belasan Tercatat Residivis
December 30, 2025 11:14 AM

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Selama periode Januari hingga Desember 2025, aparat kepolisian berhasil membongkar 147 kasus tindak pidana narkotika yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Sampang, Madura.

Mayoritas dalam pengungkapan tersebut, pelaku di antaranya berperan sebagai pengedar yang menjadi mata rantai peredaran narkotika di wilayah setempat.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, bahwa dari total kasus narkoba, aparat menetapkan 174 orang sebagai tersangka. 

"Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan laki-laki sebanyak 171 orang, sementara sisanya tiga orang perempuan," ujarnya, Senin (29/12/2025).

Menariknya, dari ratusan tersangka yang diamankan, sebanyak 18 orang tercatat sebagai residivis atau pelaku kejahatan berulang, khususnya dalam kasus narkotika.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Kedungdung Sampang Renggut Nyawa Kakek 71 Tahun

Pengungkapan itu juga disertai penyitaan barang bukti dalam jumlah signifikan. Polisi mengamankan sabu dengan berat total mencapai sekitar 2 kilogram.

"Kemudian, 215 butir pil ekstasi, serta ribuan butir obat keras berbahaya yang diduga kuat diedarkan tanpa izin," terangnya.

Berdasarkan hasil pemetaan kepolisian, jaringan peredaran narkoba tersebut telah menjangkau seluruh kecamatan di Kabupaten Sampang.

Meski demikian, kawasan perkotaan masih menjadi episentrum peredaran, dengan wilayah Sampang Kota mencatat jumlah tersangka terbanyak, yakni mencapai 47 orang.

AKBP Hartono menegaskan, pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas utama Polres Sampang. 

Selain penindakan hukum, pihaknya juga mengedepankan upaya pencegahan dan peran serta masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

"Tanpa dukungan masyarakat, perang melawan narkoba tidak akan maksimal. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga generasi muda Sampang," pungkasnya

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.