WARTAKOTALIVE.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 ditetapkan hanya naik 6,29 persen atau menjadi Rp5.522.662.
Penetapan UMK tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan, besaran kenaikan UMK tersebut sesuai rekomendasi Wali Kota Depok, Supian Suri sebesar 6,29 persen.
“Kenaikan UMK Depok sesuai dengan rekomendasi Wali Kota Depok, yaitu alpha 0,75 yang setara dengan 6,29 persen," jelasnya dalam keterangan tertulis Senin (29/12/25).
Adapun, ketetapan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2026.
Lalu berapakah biaya hidup di Depok?
Diketahui Depok merupakan salah satu kota penyangga Ibu Kota DKI Jakarta.
Mayoritas warga Depok adalah pekerja di Jakarta. Di mana hampir seluruh wilayah di Depok diisi pemukiman.
Maka tak heran, biaya hidup di Depok hampir setara dengan Jakarta.
Dimuat Tribunnews.com, bahkan Depok masuk 10 kota dengan biaya hidup termahal di Indonesia.
Hal itu berdasarkan data Badan Statistik Nasional (BPS). BPS sendiri telah merilis sejumlah kota dengan biaya hidup termahal di Indonesia berdasarkan data Survei Biaya Hidup (SBH) 2022.
Depok menjadi kota keempat biaya hidup termahal setelah Kota Surabaya.
Depok menjadi kota keempat dengan biaya hidup termahal di Indonesia.
Berdasarkan data BPS, biaya hidup di Depok rata-rata mencapai Rp 12,35 juta per bulan.
Sementara saat ini Kota Depok memiliki Upah Minimum Kota sebesar Rp 5,52 juta.
Adapun faktor yang membuat Depok memiliki biaya hidup termahal di Indonesia, antara lain lokasi Strategis dan Kedekatan dengan Jakarta.
Selain itu Depok berbatasan langsung dengan Jakarta, terutama Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Hal ini menyebabkan banyak penduduk Depok bekerja di Jakarta, sehingga kebutuhan sehari-hari dan biaya hidup cenderung mengikuti standar Jakarta.
Inflasi dan Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok juga mempengaruhi harga kebutuhan pokok di Depok yang jauh lebih mahal dibanding kota lainnya.
Dampak oleh inflasi ini tentunya yang menyebabkan kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup secara umum.
Depok mengalami pertumbuhan penduduk yang pesat, yang meningkatkan permintaan akan berbagai barang dan jasa.
Kepadatan penduduk yang tinggi ini juga memicu kenaikan harga properti dan sewa.
Baca juga: Faktanya Kurang Dari 5 Persen Buruh Terima Insentif dari Pemprov DKI Jakarta
Wilayah Depok yang cukup jauh dari pusat kota Jakarta dan minimnya transportasi umum membuat biaya transportasi warga Depok juga cukup besar untuk bekerja di Jakarta setiap hari.
Dimuat Kompas.com sejumlah warga di Depok harus mengalokasikan dana lebih dari Rp 1 juta setiap bulan untuk biaya transportasi menuju tempat kerja.
Salah satunya adalah Dira (22), warga Cimanggis, yang setiap bulan menghabiskan sekitar Rp 1,4 juta dari gajinya untuk berangkat ke tempat kerjanya di Ancol, Jakarta Utara.
Di mana dia harus mengeluarkan ongkos Rp62 ribu sehari untuk transportasi KRL beserta ojek online.
Saat ini buruh pun menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menilai penetapan Upah UMSK se-Jawa Barat tidak sesuai dengan konstitusi.
Buruh juga menduga Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menyampaikan informasi tidak benar.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat telah mengeluarkan rekomendasi resmi nilai UMSK dan menyampaikannya kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Namun rekomendasi tersebut justru dicoret, diubah, dikurangi, bahkan dihilangkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang telah mengatur mekanisme penetapan UMSK.