TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Bulungan, melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi.
Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial, MS.
Cukup panjang masa perburuannya.
Setelah lama dicari sejak dilaporkan beberapa bulan lalu, MS akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (15/12/2025) lalu.
Dia diamankan di sebuah kos di daerah Labota, Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah ( Sulteng ).
Sebagai informasi, jarak dari Morowali (Bungku, ibu kota Kabupaten Morowali ) ke Palu (ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah ) sekitar 240 km jika ditempuh dengan jalur udara, atau sekitar 530 km perjalanan darat.
Waktu tempuh yang dibutuhkan kurang lebih 8–9 jam.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, melalui Kasat Reskrim AKP Rio Adi Pratama mengungkapkan, kasus ini berhasil dibongkar berkat informasi awal yang diterima Tim Tipidter Polresta Bulungan, dari Resmob Morowali.
Baca juga: Matangkan Kesiapan Pengamanan Nataru, Polresta Bulungan Gelar Rakor Operasi Lilin Kayan 2025
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Pada pukul 21.45 WITA, Tim Tipidter Polresta Bulungandi bawah pimpinan Iptu Abhie, bersama tim Resmob Morowali mengamankan tersangka MS di salah satu tempat kos di Morowali.
Setelah dilakukan penggeledahan, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana pornografi, berhasil diamankan.
Yaitu barang bukti dugaan pembuatan video pornografi yang diduga dilakukan oleh pelaku.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bungku Barat di Morowali untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka MS mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan tersebut.
Kemudian, tersangka dibawa ke Mako Polresta Bulungan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka MS dikenai beberapa pasal sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Di antaranya Pasal Pornografi; “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi”.
Juga dikenakan sangkaan pasal; “Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi”. Sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 32 Jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran nama baik atau ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain”.
Pelaku juga dikenakan Pasal 45 Ayat (10) Huruf “a” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar,”. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (1) Huruf “a” Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dengan terpenuhinya barang bukti dan pengakuan dari tersangka, Polresta Bulungan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penanganan kasus pornografi ini menjadi wujud komitmen Polri dalam memberantas kejahatan berbasis elektronik dan kekerasan seksual yang merugikan korban serta masyarakat luas.
Baca juga: Cegah Penambangan Ilegal di Wilayah Sekatak, Polresta Bulungan Pasang Spanduk Larangan Tambang Emas
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antar tim kepolisian dari Polresta Bulungan dan Resmob Morowali.
Ia juga menegaskan pentingnya masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk dugaan kejahatan pornografi agar aparat kepolisian dapat cepat menindaklanjuti.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan pornografi dan tindak pidana terkait lainnya,” ujar AKP Rio Adi Pratama.
Pengungkapan kasus ini, lanjutnya, menjadi peringatan tegas bagi siapa saja yang mencoba melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan masyarakat.
"Polresta Bulungan akan terus mengawal proses hukum demi tegaknya keadilan dan keamanan di wilayah hukum Kalimantan Utara," imbuh Rio.
(*)
Penulis: Edy Nugroho