Satgas Halilintar Lepaskan Dua Tembakan, 50 Ton Pasir Timah Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri
December 30, 2025 11:03 AM

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ketegangan mewarnai upaya penindakan yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Halilintar di kawasan Pantai Tanjung Berikat, Dusun Berikat, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (27/12) pagi.

Prajurit TNI Angkatan Laut yang tergabung dalam Satgas Halilintar terpaksa melepaskan dua kali tembakan peringatan ke udara saat terduga pelaku mencoba meloloskan diri dari kejaran petugas.

Insiden tersebut terjadi saat Satgas Halilintar melakukan penyisiran di kawasan pantai. Tindakan itu menyusul informasi masyarakat terkait dugaan penimbunan pasir timah yang akan diselundupkan ke luar negeri.

Ketika petugas mendekat, tiga orang yang berada di sekitar tumpukan barang langsung panik dan kabur.

“Petugas sudah memberikan peringatan, namun pelaku justru melarikan diri sehingga dilakukan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara,” demikian keterangan Dinas Penerangan Angkatan Laut dalam rilis resminya, Minggu (28/12).

Meski dua kali tembakan telah dilepaskan, kondisi hujan lebat disertai jarak pandang terbatas membuat ketiga terduga pelaku berhasil menghilang di sekitar semak dan garis pantai.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubuk Besar, Ipda Dasa, membenarkan adanya upaya penindakan tersebut. Namun, ia menegaskan pihak kepolisian tidak dilibatkan dalam operasi di lapangan karena penindakan dilakukan langsung oleh Satgas Halilintar TNI AL.

“Operasi itu dilakukan Satgas Halilintar. Kami tidak dilibatkan saat kejadian. Setelahnya kami ke lokasi, tapi sudah tidak ada orang lagi,” kata Ipda Dasa kepada Bangkapos.com, Senin (29/12).

Ia menambahkan, warga sekitar pun tidak mengetahui secara detail proses penggagalan penyelundupan tersebut. Informasi yang beredar di masyarakat hanya sebatas adanya keramaian dan suara tembakan peringatan.

“Warga cuma tahu ada ramai-ramai orang, seperti ada penangkapan. Detailnya mereka tidak tahu,” ujarnya.

80 Kampil

Mengutip keterangan resmi TNI AL, penindakan diawali informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penimbunan dan penyelundupan pasir timah yang akan dikirim ke luar negeri.

Dalam pelaksanaan operasi, timsus menggunakan dua unit Rigid Buoyancy Boat (RBB), satu unit truk, dan satu unit minibus.

Pada Jumat (27/12) malam, dua tim bertolak dari Dermaga Pelabuhan Pangkal Balam menuju wilayah Tanjung Beriga dan tiba Sabtu (28/12) dini hari. Dari Dermaga Teluk Beriga, tim melanjutkan pergerakan menuju Tugu Beriga sebelum melaksanakan penyisiran di sepanjang Pantai Tanjung Berikat.

Saat penyisiran pada Sabtu pagi, tim mendapati tiga orang yang diduga pelaku sedang menggeser terpal berwarna hijau untuk menutupi barang tertentu. Ketika dipanggil oleh petugas, ketiga orang tersebut melarikan diri. Saat itulah personel memberikan dua kali tembakan peringatan ke udara. Namun, kondisi hujan lebat dan jarak pandang terbatas menyebabkan para pelaku berhasil meloloskan diri.

Dari hasil penyisiran lokasi, TNI AL berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 80 kampil timah, 41 jerigen, dua unit telepon genggam, satu unit power bank, 40 buah besi hook, satu gulung tali tampar, serta satu bilah parang.

Selanjutnya pada Sabtu siang hari, seluruh barang bukti digeser ke Gudang Bea dan Cukai Terpadu (GBT) Cambai untuk proses hukum lebih lanjut oleh penyidik.

Total 50 Ton

Tidak berhenti di situ, tim melakukan pengembangan dan mengarah pada sebuah gudang di rumah yang beralamat di Jalan Berlian I, Kota Pangkalpinang.

Satgas Halilintar bersama penyidik Bea Cukai Pangkalpinang menemukan pasir timah kering dengan berat sekitar 47 ton yang disimpan di gudang belakang rumah yang diketahui milik “A” alias “JL”, seorang kolektor timah berusia 40 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, “A” mengakui telah menjalankan usaha jual beli timah sejak tahun 2021. Ia menyatakan bahwa timah yang diamankan di Pantai Tanjung Berikat berasal dari gudangnya dan diperoleh dari para subkolektor serta masyarakat di wilayah Kecamatan Membalong dan Kabupaten Bangka Tengah dengan harga sekitar Rp270.000 per kilogram.

Yang bersangkutan juga mengakui bahwa proses pengepakan timah untuk diselundupkan ke luar negeri dilakukan di belakang rumahnya dengan koordinasi pihak lain.

Sebagai tindak lanjut, petugas Bea Cukai membawa “A” ke Kantor Bea Cukai Pangkalpinang untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, gudang yang berisi pasir timah kering tersebut disegel.

Pada Sabtu pagi, penyidik Bea Cukai Pangkalpinang memindahkan barang bukti pasir timah seberat kurang lebih 50 ton ke gudang PT Timah di Cambai untuk diamankan sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut. Pasir timah tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp13,5 miliar.

TNI AL menegaskan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait dalam memberantas praktik ilegal penyelundupan sumber daya alam strategis.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya TNI AL untuk menjaga stabilitas keamanan laut, melindungi kekayaan negara, serta mendukung penegakan hukum demi kepentingan nasional, sesuai perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.

 (*/w4)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.