Terkuak Pemicu Suami KDRT Istri hingga Babak Belur, Korban Jalani Operasi Mata
December 30, 2025 12:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Depok - Seorang suami berinisial RA (20) tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, AA (19) hingga babak belur. Pemicunya ternyata sepele.

Penganiayaan yang dilakukan RA terhadap istrinya AA terjadi saat mereka berada di rumah saudaranya di wilayah Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Selasa (23/12/2025) lalu.

Pemicunya berawal saat tersangka ingin meminjam handphone milik korban untuk bermain game online. Namun, korban enggan meminjamkan handphonenya hingga akhirnya cekcok pun pecah.

Karena kesal, tersangka melempar handphone miliknya ke arah wajah korban dan mengenai mata sebelah kiri. Hal ini membuat korban kesakitan.

“Ketika pelemparan tersebut, korban dengan serta merta meringis kesakitan,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, di Mapolres Metro Depok, Senin (29/12/2025), dikutip dari Wartakota.

Tak berhenti di situ, tersangka melakukan kekerasan fisik lainnya dengan cara memukul menggunakan tangan ke arah wajah dan menginjak paha korban.

Karena luka yang diderita, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

“Kondisi korban terakhir kami dapatkan informasi sudah dalam perawatan, namun tidak bisa diminta keterangan lebih lanjut karena sehabis operasi, yaitu operasi mata di sebelah kirinya,” kata dia.

Kini pelaku telah diamankan pihak kepolisian. Polisi menemukan alat hisap sabu yang disembunyikan tersangka di dalam kotak HP.

Tak hanya itu, dari hasil uji cek urin, tersangka kedapatan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan ganja. Polisi memastikan, tersangka dalam keadaan positif narkoba saat menganiaya istrinya hingga mengalami luka berat.

“Ya betul, pada saat kejadian pelaku sudah positif menggunakan dua zat terlarang tersebut,” sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.

Wajah Istri Diolesi Sambal

Kasus lainnya adalah seorang istri dari oknum Polairud Bripka Ry, Selva Yesica, diduga menjadi korban KDRT.

Sejauh ini dia merasa laporan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya tidak ditangani serius oleh penyidik Polda Lampung.

Ia menilai penanganan perkara KDRT yang dialaminya berjalan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

"Saya melaporkan kasus KDRT suami saya ke Polda Lampung sejak 2023 lalu, namun hingga kini belum ada kepastian hukumnya," ujar Selva.

Awalnya korban bersama suaminya menjalani pernikahan dengan harmonis.

"Sebulan setelah menikah hubungan kami mulai dipenuhi pertengkaran. Pada September 2022 saya mulai merasa diperlakukan dengan kasar," ungkapnya.

Saat ditanya soal gaji dan nafkah, suaminya justru marah besar.

"Wajah saya diolesi sambal hingga saya sakit, dan puncak kekerasan terjadi pada Mei 2023.

"Hanya karena masalah bumbu dapur, suami saya pulang diduga dalam keadaan mabuk menganiaya saya," kata Selva.

Dirinya juga menerima ancaman pistol berisi enam peluru tersebut. Melihat pemandangan itu Selva ketakutan dan berusaha melarikan diri.

"Saya juga mendapat cekikan dan pukulan bahkan ketika mencoba kabur ke jalan raya saya tetap dikejar sambil menodongkan senjata api tersebut. Aksi tersebut turut disaksikan oleh paman saya," kata Selva.

Sementara, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun berjanji Polda Lampung akan menyelidiki oknum polisi yang telah melanggar kode etik Polri.

"Semua yang berkaitan dengan anggota Polri akan didalami Bidang Propam Polda," kata Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Senin (18/8/2025).

Sejauh ini oknum polisi di Lampung Bripka Ry menerima sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Senin malam 11 Agustus 2025.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.