TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) mengatakan telah merampungkan berkas perkara kasus peredaran oli palsu yang melibatkan seorang distributor di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, mengatakan pihaknya kini fokus pada pelimpahan berkas tersangka berinisial HZ kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sekarang sudah selesai, berkasnya akan segera kami kirim lagi ke jaksa. Saat ini tersangka masih satu, yakni HZ," ujar Abdul Azis saat ditemui di Aula Marannu Polda Sulbar, Senin (29/12/2025).
Baca juga: Tersangka Oli Palsu di Sulbar Belum Ditahan, Asnawi: Jangan Sampai Opini Miring Menguat di Publik
Kendala Pengembangan di Jakarta
Terkait keterlibatan jaringan yang lebih luas, Abdul Azis mengakui tim penyidik sempat bertolak ke Jakarta selama lebih dari sepekan untuk melakukan
pengembangan.
Namun, upaya pengejaran sumber utama di ibu kota tersebut belum membuahkan hasil.
Demi kepastian hukum, Polda Sulbar memilih mendahulukan proses hukum tersangka yang sudah ada agar kasus ini tidak tertunda terlalu lama.
"Kalau kita tunggu pengembangan yang di Jakarta, sampai kapan? Maka dari itu, kasus yang ada di sini (Polman) kita majukan dulu. Meskipun begitu, pengejaran terhadap jaringan di Jakarta tetap kami lakukan," tegasnya.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi menjelaskan hingga saat ini tersangka HZ belum dilakukan penahanan.
Menurutnya, keputusannya ini didasarkan pada sikap tersangka selama masa penyidikan.
"Orangnya kooperatif. Setiap ada panggilan pemeriksaan, dia selalu hadir memenuhi kewajibannya," kata Slamet pada Selasa (4/11/2025).
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dipimpin AKBP Prof. Dr. Saprodin di sebuah gudang di Kecamatan Wonomulyo, Polman, pada Minggu (25/5/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1.243 dus oli dari berbagai merek ternama.
Ribuan botol oli yang diduga tidak memenuhi standar pemakaian tersebut disimpan di sebuah gudang yang juga digunakan untuk mendistribusikan pupuk.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar, AKBP Ivan Wahyudi, menambahkan oli-oli tersebut diduga kuat palsu dan dapat merusak kendaraan konsumen.
"Hasil pemeriksaan awal menunjukkan oli tersebut tidak memenuhi standar. Kami masih menelusuri asal bahan baku dan jaringannya untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat selaku konsumen," pungkas Ivan.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi