PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Polisi menangkap seorang pria bernama Kurniadi (38) karena diduga melakukan pencurian di wilayah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Warga Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, itu ditangkap di sebuah pelabuhan di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (28/12/2025).
Penangkapan dilakukan tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Bangka Barat setelah berkoordinasi dengan anggota Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang.
"Alhamdulillah, kurang dari 1x24 jam anggota Polresta Pangkalpinang bersama Polres Babar (Bangka Barat) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian," kata Kepala Satreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, Senin (29/12/2025).
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, lanjut Singgih, Kurniadi mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian.
Singgih menyebutkan, pencurian tersebut bermula saat pelaku berjalan kaki di sekitar Jalan Balai Kota Pangkalpinang.
Saat melintas di dekat sebuah kedai kopi, pelaku melihat korban sedang tertidur dan melihat beberapa barang milik korban tergeletak di atas meja.
"Jadi, melihat situasi kedai kopi dalam keadaan sepi, pelaku pun berniat mengambil beberapa barang tersebut langsung melancarkan aksinya mengambil 1 buah tas merek Eiger, mengambil 1 unit handphone Redmi Note 14 yang berada di atas meja," ujar Singgih.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materi kurang lebih Rp3.500.000.
"Setelah berhasil mengambil barang korban, pelaku bergegas pergi meninggalkan tempat kejadian dan mencari tumpangan mobil yang mengarah ke daerah Babar," kata Singgih.
Selanjutnya sesampai di Kabupaten Bangka Barat, pelaku langsung menjual ponsel korban senilai Rp500 ribu.
Uang hasil menjual ponsel tersebut digunakan pelaku untuk membeli pakaian, ongkos transportasi, hingga untuk kebutuhan sehari-hari.
"Uang dari hasil jual handphone korban dibelikan baju seharga Rp70 ribu, celana Rp50 ribu, ongkos naik ojek Rp80 ribu, dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tutur Singgih.
Korban kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Mapolresta Pangkalpinang.
Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan kabar keberadaan pelaku dan melakukan koordinasi hingga pelaku berhasil diamankan.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku sudah kita tetapkan tersangka tindak pidana pencurian. Barang bukti kita amankan berupa 1 unit handphone, 1 tas, uang tunai Rp250 ribu dan barang bukti lainnya kita amankan," kata Singgih. (v1)