Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu, 4 Orang Belum Disetujui BKN
December 30, 2025 03:50 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Update pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu (PPPK-PW) di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Sejauh ini dari 4.369 orang yang akan dilantik, masih ada 4 orang yang belum disetujui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk dikeluarkan persetujuan teknis (Pertek).

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan mengatakan sejauh ini pihaknya masih menunggu persetujuan dari BKN untuk 4 orang ini.

“Dari 4.369 orang yang akan dilantik, masih ada 4 orang yang belum disetujui BKN untuk dikeluarkan pertek,” ungkap Rusmayadi saat diwawancarai TribunBengkulu.com, di aula merah putih, kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (30/12/2025) pukul 10.40 WIB.

Saat ini baru 4.365 orang yang sudah keluar pertek dari BKN, hingga kini pihaknya masih menunggu persetujuan BKN untuk 4 orang tersebut.

Menurut Rusmayadi, 4 orang ini bisa saja disetujui ataupun tidak disetujui oleh pihak BKN.

“Saat ini baru 4.365 orang yang sudah keluar pertek dari BKN, kita masih menunggu. Bisa saja yang 4 orang ini disetujui ataupun tidak disetujui oleh pihak BKN,” tutur Rusmayadi.

Untuk 4 orang ini diharapkan disetujui oleh pihak BKN, agar nanti seluruh calon PPPK Paruh Waktu dapat dilantik secara serentak.

Baca juga: Apa Itu WFA? Mulai 1 Januari 2026, ASN Pemprov Bengkulu Cuma 3 Hari Kerja di Kantor

Tidak mungkin, pihaknya meninggalkan 4 orang ini, pihaknya masih menunggu persetujuan dari BKN.

“Tidak mungkin kita meninggalkan 4 orang ini, karena dalam satu perahu, kita mengharapkan sama-sama dilantik untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” jelas Rusmayadi.

Selain itu, Rusmayadi mengungkapkan alasan 4 orang ini belum mendapatkan pertek dari BKN.

Pihak BKN masih melakukan validasi untuk 4 orang yang belum mendapatkan persetujuan dari BKN.

“Pihak BKN masih melakukan validasi untuk keempat orang yang belum mendapatakan persetujuan pertek dari BKN,” tutup Rusmayadi.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.