TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI – Wali Kota Dumai, Paisal secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 827 Tahun 2025 mengenai penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2026.
Melalui edaran ini, UMK Dumai disahkan sebesar Rp4.431.174,69, yang sekaligus mengukuhkan posisi Dumai sebagai daerah dengan standar upah tertinggi di Provinsi Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Muhammad Zakir mengungkapkan Surat Edaran UMK Dumai 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD yang beroperasi di wilayah Kota Dumai.
Ketentuan ini wajib menjadi acuan pengupahan terhitung mulai 1 Januari 2026.
Ia menambahkan penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1164/XII/2025 yang dirilis pada 23 Desember 2025 lalu.
Dibandingkan tahun sebelumnya, angka UMK 2026 ini mengalami kenaikan signifikan sebesar 7,58 persen.
M Zakir menjelaskan bahwa kenaikan ini telah melalui pertimbangan matang dengan memperhatikan kondisi ekonomi daerah, laju inflasi, serta pertumbuhan ekonomi Kota Dumai yang terus membaik.
"Insya Allah, Pemerintah Kota Dumai berkomitmen menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Angka Rp4,4 juta ini adalah bentuk apresiasi atas dedikasi para buruh dalam memajukan ekonomi Dumai. Kami meminta seluruh perusahaan mematuhi regulasi ini dengan penuh tanggung jawab," Katanya, Selasa (30/12/2025)
Baca juga: Warga Bantaran Sungai Kampar Jangan Dibuat Panik, Diski: Info Pembukaan PLTA Harus Secara Berkala
Baca juga: 500 Personel Rescue Polda Riau Siaga: Antisipasi Banjir Pasca Pintu Waduk PLTA Koto Panjang Dibuka
Dalam Surat Edaran tersebut, Tambahnya ditegaskan beberapa poin krusial bagi perusahaan seperti masa Kerja Nominal Rp4.431.174,69 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Struktur dan Skala Upah, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menerapkan sistem pengupahan sesuai Struktur dan Skala Upah masing-masing perusahaan," imbuhnya
Selanjutnya, Perusahaan yang telah menerapkan struktur dan skala upah diminta segera menyampaikan laporannya kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai melalui Bidang Hubungan Industrial atau melalui email: syaker_disnakertransdumai@yahoo.com.
Zakir berharap kenaikan upah ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang nantinya akan berdampak pada perputaran ekonomi lokal.
"Semoga hal ini mendorong produktivitas kerja yang lebih baik di sektor industri. Kami akan melakukan pengawasan ketat di lapangan guna memastikan implementasi aturan ini berjalan sesuai harapan," pungkasnya.
- 2022: Rp3.414.160,86
- 2023: Rp3.723.278,98
- 2024: Rp3.867.295,41
- 2025: Rp4.118.669,61
- 2026: Rp4.431.174,69