TRIBUNPEKANBARU.COM - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Siak, Marudut Pakpahan, menilai keterbukaan kepala daerah dalam menyampaikan kondisi pemerintahan kepada publik memang penting.
Namun begitu, harus dilakukan secara proporsional dan bijak agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Menurut Marudut, tidak semua persoalan internal pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan tekanan fiskal dan kondisi kas daerah, perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.
Ia mengibaratkan kepemimpinan daerah seperti kepala keluarga dalam rumah tangga.
“Keterbukaan itu perlu, tapi tidak semuanya harus dibuka. Seperti kepala keluarga, apakah harus menceritakan kepada anak-anak bahwa kita tidak punya uang, sementara mereka butuh biaya sekolah dan makan? Yang terpenting adalah bagaimana orang tua berupaya mencari solusi agar keluarga tetap tenang dan kondusif,” ujar Marudut, Selasa (30/12/2025).
Ia menilai, kondisi fiskal yang saat ini dihadapi Kabupaten Siak sejatinya juga dialami hampir seluruh daerah di Indonesia akibat ruang fiskal yang semakin sempit.
Namun, menurutnya, banyak kepala daerah lain yang memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara internal tanpa melibatkan kegelisahan publik.
“Hampir semua kabupaten dan kota mengalami tekanan fiskal. Bahkan daerah yang lebih miskin sumber daya alamnya kondisinya jauh lebih sulit. Tapi kepala daerahnya tidak teriak-teriak atau curhat ke publik,” katanya.
Marudut juga mengingatkan, sejak awal 2025, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah.
Baca juga: Guru Nur Aini Dipecat Sebagai ASN Usai Curhat Tempuh 114 Km PP dari Rumah ke Sekolah
Baca juga: Polres Siak Kelola Dapur MBG, Ribuan Anak Terima Makan Bergizi Setiap Hari
Sehingga seharusnya pemerintah daerah sudah melakukan penyesuaian sejak awal.
“Yang seharusnya dibenahi pertama adalah mengurangi belanja yang tidak penting dan memfokuskan anggaran untuk kepentingan masyarakat. Bukan malah membangun narasi seolah-olah bupati sebelumnya meninggalkan beban utang besar,” ujarnya.
Ia menegaskan, secara tata kelola pemerintahan, laporan realisasi keuangan dan fisik seharusnya disampaikan terlebih dahulu kepada DPRD melalui mekanisme LKPJ dan LPJ, bukan langsung diumumkan ke publik.
“DPRD adalah wakil rakyat. Kepala daerah seharusnya menjaga kondusivitas daerah dan tidak melibatkan masyarakat untuk ikut memikirkan tekanan fiskal,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Siak Afni Zulkifli mengatakan keterbukaan yang disampaikan kepada publik bukanlah bentuk keluhan, melainkan penyampaian data resmi dan pertanggungjawaban pemerintahan agar masyarakat memahami kondisi objektif keuangan daerah.
Afni memaparkan, berdasarkan realisasi APBD Kabupaten Siak Tahun 2025, capaian kinerja anggaran menunjukkan realisasi fisik sebesar 94,51 persen dan realisasi keuangan sebesar 82,25 persen hingga 26 Desember 2025.
“Ini bukan opini, tapi data resmi. Pemerintah daerah wajib menyampaikan kondisi fiskal apa adanya, agar masyarakat tahu bahwa kebijakan yang kami ambil berbasis pada kondisi riil dan regulasi yang berlaku,” ujar Afni.
Dalam potret pendapatan daerah, Afni menjelaskan pendapatan APBD 2025 mengalami penurunan sebesar Rp325,9 miliar atau sekitar 11,09 persen, yang dipengaruhi oleh koreksi transfer pusat seperti DAU dan DBH, tidak tercapainya target PAD, serta penyesuaian kebijakan fiskal nasional.
Sementara itu, dari sisi belanja, Pemkab Siak melakukan koreksi anggaran sebesar Rp503,6 miliar, sebagai langkah kehati-hatian fiskal untuk menjaga kesinambungan keuangan daerah dan mencegah pembengkakan utang serta tunda bayar.
“Kami mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Penyesuaian belanja ini dilakukan secara selektif, dengan tetap menjaga belanja strategis, pelayanan dasar, dan perlindungan sosial,” jelas Afni.
Afni juga mengungkapkan bahwa hingga 26 Desember 2025, Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima Kabupaten Siak tercatat Rp1,77 triliun dari target Rp2,02 triliun, sehingga terdapat kekurangan transfer sebesar Rp250,57 miliar.
“Ketergantungan daerah terhadap transfer pusat masih sangat tinggi. Karena itu, transparansi diperlukan agar publik memahami mengapa pemerintah harus melakukan efisiensi dan penyesuaian,” katanya.
Terkait posisi kas daerah, Afni menyebutkan bahwa per 29 Desember 2025, saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tercatat sebesar Rp3,74 juta, kondisi yang menurutnya harus disampaikan secara jujur sebagai dasar pengambilan kebijakan di awal tahun 2026.
“Keterbukaan ini justru untuk menjaga kepercayaan publik. Pemerintah tidak boleh menutup-nutupi kondisi keuangan, karena setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan administratif,” tegas Afni.
Ia menambahkan, Pemkab Siak akan terus melakukan pembenahan struktur fiskal, optimalisasi pendapatan, serta pengendalian belanja agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan secara berkelanjutan