PEMERINTAH Kabupaten Sleman menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 660 Tahun 2025 tentang Pengendalian Sampah pada Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi lonjakan timbulan sampah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sekaligus mendorong perubahan kebiasaan masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumber.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, pemerintah kalurahan, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah, kawasan wisata, serta masyarakat umum di wilayah Kabupaten Sleman. Edaran menekankan pengurangan timbulan sampah, pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, serta kewajiban pemilahan sampah di sumber.
Kebijakan ini diterbitkan di tengah kondisi pengelolaan sampah yang masih menghadapi tantangan serius. Pembatasan operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan dalam beberapa waktu terakhir memicu penumpukan sampah di sejumlah titik, sehingga memperlihatkan keterbatasan sistem pengelolaan sampah yang ada.
Berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sleman 2025–2045, timbulan sampah pada tahun 2023 mencapai sekitar 601,80 ton per hari. Namun, tingkat penanganan sampah baru mencapai 43,57 persen, sedangkan pengurangan sampah di sumber hanya sebesar 8,32 persen. Artinya, hampir separuh sampah yang dihasilkan belum terkelola secara optimal.
Dalam konteks tersebut, Pemkab Sleman menilai pengendalian sampah saat momentum Nataru menjadi langkah strategis untuk menekan peningkatan volume sampah yang biasanya terjadi akibat meningkatnya aktivitas masyarakat, baik di rumah tangga, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, maupun kawasan wisata.
Edaran Bupati secara khusus mendorong pemilahan sampah organik, anorganik, dan limbah berbahaya sejak dari rumah tangga dan sumber lainnya. Langkah ini penting karena kualitas sampah yang tidak terpilah selama ini menjadi kendala utama dalam pengoperasian Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang telah dibangun di berbagai wilayah Sleman.
Data lapangan menunjukkan bahwa banyak fasilitas pengolahan sampah tidak dapat berfungsi maksimal akibat sampah masuk yang tercampur. Kondisi tersebut berdampak pada kerusakan mesin dan kegagalan proses pengolahan, meskipun teknologi yang digunakan telah memadai.
Pemkab Sleman juga mengimbau pelaku usaha dan pengelola kegiatan selama Nataru untuk menyediakan fasilitas pemilahan sampah dan mengurangi penggunaan kemasan sekali pakai. Upaya ini diharapkan dapat menekan beban pengangkutan sampah ke TPA, sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Selain itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung kebijakan ini. Berbagai program pemilahan dan bank sampah yang telah berjalan diharapkan dapat diperkuat, tidak hanya bersifat sementara, tetapi menjadi kebiasaan berkelanjutan.
Dengan diterbitkannya surat edaran pengendalian sampah Nataru, Pemkab Sleman menegaskan komitmen untuk menggeser pendekatan pengelolaan sampah dari penanganan di hilir menuju pengurangan dan pemilahan sejak sumber. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan lonjakan sampah musiman sekaligus menjadi langkah awal menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di Kabupaten Sleman. (*)
*Oleh: Riesta Wijayanti, Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (MM UST) Yogyakarta.