TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – DPRD Kabupaten Malinau mengingatkan pentingnya disiplin pelaksanaan anggaran setelah APBD Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan melalui sidang paripurna.
Ketua DPRD Malinau sekaligus Pimpinan Sidang Paripurna, Ping Ding, menyampaikan penetapan APBD yang ditetapkan tepat waktu harus dibarengi pelaksanaan kegiatan.
“Kita berharap, pelaksanaan kegiatan tidak lagi dilakukan di triwulan ketiga, apalagi di triwulan keempat, karena APBD itu sendiri telah kita tetapkan tepat waktu,” ujar Ping Ding, Selasa (30/12/2025).
DPRD menyoroti pola pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya, yang kerap baru terealisasi pada triwulan ketiga hingga triwulan keempat.
Pola yang sama setiap tahun berdampak sangat besar pada serapan anggaran yang tidak optimal.
“Kondisi tersebut tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga berdampak pada tidak maksimalnya pencapaian visi pembangunan pemerintah daerah setiap tahunnya,” kata Ping Ding
Baca juga: APBD Malinau 2026 Turun jadi Rp 2,4 Triliun, Sekda Pastikan TPP ASN tak Dipangkas
Pada Tahun Anggaran 2026, total APBD Kabupaten Malinau ditetapkan sebesar Rp2,4 triliun, dengan belanja daerah mencapai Rp2,34 triliun.
Sementara pendapatan daerah hanya sebesar Rp1,81 triliun, sehingga struktur anggaran disusun dalam kondisi defisit yang ditutup melalui pembiayaan daerah.
Ping Ding menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Malinau akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan dan serapan anggaran agar berjalan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan.
Di akhir sidang, DPRD Kabupaten Malinau menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah serta seluruh pihak, yang terlibat dalam proses pembahasan hingga penetapan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sidang paripurna penetapan APBD 2026 tersebut sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan anggaran daerah pada tahun anggaran mendatang.
Baca juga: Nilai APBD Malinau Menyusut Rp 800 Miliar, Bupati Tanggapi Kondisi Anggaran
Sehingga program pembangunan akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Penyesuaian kebijakan anggaran tersebut, dilakukan tanpa mengabaikan belanja pegawai yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Meskipun ada penurunan APBD kita tahun depan, Kebijakan pemerintah daerah adalah tidak menurunkan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Tahun Anggaran 2026,” ujar Ernes Silvanus.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah daerah melakukan penyesuaian pada komposisi belanja agar tetap seimbang dengan kemampuan keuangan daerah.
Penyesuaian belanja dilakukan seiring dengan turunnya total APBD Malinau dari sekitar Rp3,2 triliun pada 2025, menjadi Rp2,4 triliun pada Tahun Anggaran 2026.
Pria yang juga Ketua Umum KONI Malinau tersebut menjelaskan, mengapa kebijakan ini bukan hanya terkait kesejahteraan pegawai.
TPP Juga sangat berkaitan dengan roda ekonomi lokal.
Tunjangan memainkan peran penting dalam menstimulasi perekonomian sebagai penyumbang porsi perputaran unag belanja rumah tangga.
"Jadi selain berkaitan dengan kesejahteraan, kita juga melihat tunjangan atau TPP ini sebagai bagian dari kekuatan ekonomi kita," katanya.
Langkah tersebut menurutnya juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga stabilitas pengelolaan keuanga,n dan kelangsungan pelayanan publik di tengah tekanan fiskal.
Bupati Malinau juga telah memberikan jaminan, bahwa sekalipun belanja APBD terkoreksi turun, Namun Pemkab menjamin tak ada pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) Malinau tahun depan.
(*)
Penulis: Mohammad Supri