TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) Nunukan Tahun 2026 sebesar Rp 3.845.251,23.
Penetapan ini resmi berlaku setelah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/702/2025, dan ditetapkan pada 22 Desember 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Nunukan, Marselinus, menjelaskan bahwa UMK Nunukan 2026 mengalami kenaikan 5,7 persen atau sekitar Rp 192.343,83 dibanding UMK tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 3.652.907,4.
“Penetapan ini merupakan hasil diskusi dan kesepakatan bersama antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta pemerintah daerah yang tergabung dalam Dewan Pengupahan,” ujar Marselinus, kepada TribunKaltara.com, Selasa (30/12/2025).
Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMKS) Nunukan 2026 dengan besaran yang berbeda-beda sesuai sektor usaha.
Baca juga: UMK Malinau Tertinggi Kedua Se Kaltara, Transisi Energi Pertimbangan Sektor Tambang
Untuk sektor pertanian, perkebunan, dan perkayuan, UMKS ditetapkan sebesar Rp 3.858.521,85, sementara sektor pertambangan umum sebesar Rp 3.871.874,86.
Marselinus menjelaskan, kenaikan UMK dan UMKS tersebut telah mempertimbangkan berbagai indikator, mulai dari kondisi ekonomi regional, tingkat inflasi, hingga kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja di Kabupaten Nunukan.
“Penetapan ini kami upayakan tetap seimbang, antara kebutuhan pekerja untuk memperoleh penghidupan yang layak dan kemampuan dunia usaha dalam memenuhi kewajiban pengupahan,” jelasnya.
Sebagai daerah perbatasan dengan potensi ekonomi strategis, Nunukan diharapkan mampu menjaga iklim kerja yang kondusif, melalui kebijakan pengupahan yang adil dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah, lanjut Marselinus, menyadari tantangan yang dihadapi pelaku usaha, terutama dalam menjaga daya saing di tengah dinamika ekonomi global.
“Namun demikian, hak pekerja untuk mendapatkan upah yang layak tetap menjadi perhatian utama kami,” tegasnya.
Usai penetapan ini, Dewan Pengupahan Nunukan mengimbau seluruh pihak, baik pengusaha maupun pekerja, untuk mematuhi ketentuan UMK dan UMKS yang telah ditetapkan.
Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi langkah bersama dalam mendorong kesejahteraan tenaga kerja sekaligus menjaga stabilitas perekonomian daerah.
“Semoga kebijakan ini menjadi awal yang baik bagi seluruh pihak untuk terus bersinergi membangun perekonomian Kabupaten Nunukan,” pungkasnya.
Baca juga: Dewan Pengupahan Sepakati UMK Malinau 2026 Sebesar Rp 4.040.071, Ada Kenaikan Rp 198.510
(*)
Penulis: Febrianus Felis