WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencatat total 325.345 kasus kejahatan sepanjang 2025.
Dari jumlah tersebut, 248.076 kasus berhasil diselesaikan dengan tingkat crime clearance rata-rata 76,22 persen.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono mengatakan, capaian itu merupakan hasil kerja seluruh jajaran kepolisian di tingkat pusat maupun daerah.
“Bareskrim dan jajaran selama tahun 2025 mencatat crime total sebanyak 325.345 kasus dengan penyelesaian 248.076 kasus atau crime clearance rata-rata 76,22 persen,” ujar Syahardiantono.
Sementara itu, untuk kinerja Bareskrim Polri sendiri beserta jajaran, tercatat 850 kasus dengan 803 kasus berhasil diselesaikan, sehingga tingkat penyelesaian perkara mencapai 94 persen.
Dalam kesempatan tersebut, Syahardiantono juga menyampaikan apresiasi kepada tiga kepolisian daerah (Polda) dengan tingkat penyelesaian perkara tertinggi, yakni Polda Jawa Timur dengan 119 persen, Polda Kalimantan Tengah sebesar 109,89 persen, dan Polda Papua sebesar 109,71 persen.
“Angka penyelesaian di atas 100 persen ini karena selain menyelesaikan kasus yang berjalan, jajaran juga menuntaskan perkara tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.
Baca juga: Naik Layanan Transportasi Umum Gratis di Jakarta saat Malam Perayaan Pergantian Tahun Baru
Berdasarkan klasifikasi jenis kejahatan, tingkat penyelesaian perkara untuk kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, dan kejahatan terhadap kekayaan negara masing-masing berada di angka 76 persen.
Sementara itu, kejahatan yang berimplikasi pada konvergensi teknologi mencatat tingkat penyelesaian hampir 96 persen.
Dalam mendukung program Asta Cita di bidang penegakan hukum, Polri menetapkan empat prioritas utama.
Pertama, pemberantasan judi online dengan pengungkapan 665 kasus dan 741 tersangka. Dari penindakan tersebut, Polri menyita aset dan uang senilai sekitar Rp1,5 triliun, memblokir 231.517 situs judi online, serta melaksanakan 1.764 kegiatan preventif.
Kedua, penegakan hukum terhadap tindak pidana narkoba.
Sepanjang 2025, Polri mengungkap 64.046 tersangka dengan total barang bukti mencapai 590 ton, senilai sekitar Rp41 triliun.
Selain itu, upaya restorative justice dalam perkara narkotika mengalami peningkatan signifikan dengan 13.880 kasus.
Lebih lanjut, Syahardiantono menjelaskan, dalam upaya pencegahan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba juga melakukan langkah preemtif dengan mengubah 228 kampung narkoba menjadi 118 kampung bebas narkoba.
Sisanya akan menjadi target penanganan lanjutan pada tahun 2026.
“Sisa 110 kampung narkoba akan kami tindak lanjuti pada tahun depan,” ucap Syahardiantono.
Dalam pemaparannya, Syahardiantono juga membeberkan sejumlah kasus besar yang menjadi sorotan sepanjang 2025.
Di antaranya pengungkapan ladang ganja seluas 76,75 hektare di Aceh dengan total temuan mencapai 568 ton, penyelundupan sabu jaringan internasional Thailand-Aceh seberat 135 kilogram.
"Menggagalkan eredaran narkotika menjelang gelaran Jakarta Warehouse Project (DWP) yang melibatkan 17 tersangka dengan barang bukti 33,2 kilogram senilai sekitar Rp60,5 miliar," terangnya.
Ketiga, penanganan tindak pidana penyelundupan dengan pengungkapan 200 kasus dan 247 tersangka, serta penyitaan barang bukti senilai sekitar Rp30 miliar.
Keempat, penanganan tindak pidana korupsi oleh Kortas Tipikor Polri dan jajaran yang berhasil menyelesaikan 410 kasus dengan 946 tersangka, serta menyelamatkan aset negara senilai Rp2,3 triliun.
Selain itu, Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Polri selama 2025 menyelesaikan 74 perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21) dari target 107 kasus, mengamankan 185 tersangka, serta menyelamatkan lahan seluas 14.249,61 hektare dengan nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp23,2 triliun.
Bareskrim Polri juga mengungkap sejumlah kasus menonjol, di antaranya perkara pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang sepanjang 30,6 kilometer dengan penerbitan 260 sertifikat hak milik (SHM) dan potensi kerugian negara mencapai Rp10 triliun.
Di bidang tindak pidana khusus, Polri menyoroti pengungkapan kasus penyelundupan pakaian bekas impor ilegal, peredaran rokok tanpa cukai, serta tindak pidana pencucian uang terkait judi online senilai Rp530 miliar.
Selain itu, terdapat pengungkapan dua kasus robot trading ATG dengan aset yang diamankan senilai Rp1,3 triliun dan merugikan 1.514 korban, serta kasus robot trading NET89 dengan aset senilai Rp1,5 triliun.
"Satgas Pangan Polri sepanjang 2025 melaksanakan 7.480 kegiatan preventif dan 2.408 kegiatan pengawasan, serta menindak 102 kasus pidana di bidang pangan, meliputi komoditas beras, minyak goreng, pupuk, pestisida, gula, daging, bawang, hingga pangan olahan," kata dia. (m31)